Lubukbasung, Padangkita.com - Tiga warga Negara Bangladesh dideportasi oleh Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Agam, Sumatera Barat (Sumbar) setelah sebelumnya diamankan dari salah satu rumah di Baso. Ketiganya diduga telah menjadi korban human trafficking atau perdagangan manusia.
Ketiganya, yaitu Nurul Mustafa pemegang paspor Bangladesh dengan bebas visa kunjungan berlaku hingga 21 Februari 2020. Ia masuk Indonesia melalui Bandara Denpasar, 22 Januari lalu.
Delwar pemegang paspor Bangladesh dengan bebas visa kunjungan berlaku hingga 22 Februari 2020. Ia masuk ke Indonesia melalui Bandara Denpasar 23 Januari lalu.
Kemudian, Mohammad Shahjahan pemegang paspor Bangladesh dengan bebas visa kunjungan berlaku hingga 22 Februari 2020. Ia masuk ke Indonesia melalui Bandara Denpasar 23 Januari lalu.
Baca juga: Foto: Dua Anak Harimau Sumatera Lahir di Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan Bukittinggi
Tiga warga Bangladesh itu diserahkan pihak polisi ke Imigrasi Agam setelah diamankan polisi dari rumah seorang warga di Baso, pada 29 Januari lalu.
Kepala Seksi Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian, Denni Jumanson Naibaho mengatakan, pihak kepolisian menyerahkan tiga WNA itu ke Kantor Imigrasi setelah mendapat informasi dari warga ada penyekapan warga asing.
Salah seorang WNA tersebut juga sempat mengirim email kepada Mabes Polri dan temannya yang berada di Medan karena merasa terancam.
Baca juga: Pilkada Bukittinggi, Jalur Independen Makin Diminati
Awalnya, ketiga WNA itu dibawa salah beberapa orang pria dari Bali pada tanggal 23 Januari lalu menuju Sumbar untuk dibawa ke Pekanbaru dan diselundupkan menjadi pekerja di Malaysia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Deny Haryadi mengatakan, dugaan adanya sindikat perdagangan manusia itu diserahkan kepada pihak kepolisian.
Ketiga WNA asal Bangladesh itu diduga korban perdagangan manusia, sebab tujuan mereka mencari pekerjaan di Malaysia namun transit di Indonesia.