Berita Bukittinggi hari ini dan berita Sumbar hari ini: Denda pelanggar Perda AKB di Kota Bukittinggi capai Rp4,3 juta dalam seminggu.
Bukittinggi, Padangkita.com - Tim gabungan penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Bukittinggi berhasil mengumpulkan denda Rp4,3 juta selama seminggu operasi yustisi digelar, terhitung sejak 23-29 Mei 2021.
Denda Rp4,3 juta itu dihimpun dari 43 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Selain itu, tim juga memberikan saksi teguran berupa lisan dan tulisan terhadap 1.325 pelanggar.
Waka Polres Bukittinggi, Kompol Sukur Hendri Saputra mengatakan, penerapan prokes Covid-19 ini harga mati.
"Karena kita tidak akan hentinya memberikan imbauan dan teguran bahkan denda bagi para pelanggar," ujarnya, Sabtu (29/5/2021).
Sementara itu, dalam operasi yustisi yang digelar pada Sabtu (29/5/2021) di kawasan Terminal Aur Kuning, petugas mengamankan sebanyak 17 pelanggar prokes.
Dari 17 pelanggar prokes itu, 15 orang di antaranya didenda Rp100 ribu dan dua pelanggar diberikan sanksi teguran.
Terkait hal itu, Sukur mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi prokes dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Baca juga: 4 Pelanggar Prokes di Bukittinggi Dibawa ke Mapolres dan Didenda
"Karena yang bisa melindungi diri kita, keluarga kita di rumah dan lingkungan kita adalah kita sendiri. Kalau bukan kita siapa lagi," katanya. [zfk]