Padang, Padangkita.com – PT Semen Padang menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan Objek Tertentu (Obter) di Wisma Indarung, Rabu (7/2/2024) kemarin.
Kegiatan ini menghadirkan Auditor Sistem Manajemen Pengamanan Profesional Kombes Pol (Purn) Zuhdi B. Abrasuli, sebagai narasumber dan dibuka oleh Direktur Utama (Dirut) PT Semen Padang, Indrieffouny Indra.
Hadir pula dalam acara tersebut jajaran Polda Sumbar, di antaranya Wadir Pamobvit AKBP Fahmi Reza, Wadir Reskrimum AKBP Abdul Aziz, dan Direskrimsus Polda Sumbar yang diwakili AKP Gusnedi.
Kemudian, Kasat Pamobvit Polresta Padang AKP Tanjung, Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Harry Mariza Putra, Kapolsek Pauh, AKP Nasirwan, dan sejumlah staf pimpinan di lingkungan PT Semen Padang.
Dirut PT Semen Padang Indrieffouny Indra mengatakan, sosialisasi ini merupakan program perusahaan untuk memenuhi Sistem Manajemen Pengamanan dan membangun sinergi semua elemen demi terciptanya sistem pengamanan yang optimal.
Menurutnya, penerapan Sistem Manajemen Pengamanan sangat penting, karena PT Semen Padang berstatus sebagai Obvitnas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor:466/M-IND/KEP/8/2014 tanggal 02 September 2014.
"Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada semua pihak tentang implementasi Sistem Manajemen Pengamanan berdasarkan Peraturan Kepolisian No 7 tahun 2019," kata Indrieffouny lewat siaran pers, Sabtu (10/2/2024).
Ia berharap sosialisasi ini dapat bermanfaat dalam membangun sinergi dari level tertinggi hingga terendah di perusahaan, sehingga sistem pengamanan dapat bergerak optimal untuk mencegah ancaman dan gangguan keamanan terhadap proses bisnis perusahaan.
"Kepada seluruh staf pimpinan, diharapkan untuk memahami dengan baik bagaimana Sistem Manajemen Pengamanan diimplementasikan di Semen Padang," imbuhnya.
Indrieffouny juga menekankan bahwa implementasi Sistem Manajemen Pengamanan bukan hanya tanggung jawab Departemen Komunikasi & Hukum dan Unit Pengamanan, tetapi seluruh departemen dan unit kerja.
"Masing-masing departemen dan unit kerja harus memiliki tanggung jawab, kontribusi, dan partisipasi aktif dalam memastikan Sistem Manajemen Pengamanan diimplementasikan dengan baik di area kerjanya," tegasnya.
"Semen Padang bukan hanya tempat bekerja dan mencari rezeki, tetapi juga aset negara yang perlu kita jaga bersama untuk generasi masa depan. Terima kasih kepada Polri atas bantuan dan dukungan terhadap pengamanan di Semen Padang," tuturnya.
Sementara itu, Auditor Sistem Manajemen Pengamanan Profesional Kombes Pol (Purn) Zuhdi B. Abrasuli, dalam paparannya menyampaikan bahwa PT Semen Padang adalah obvitnas yang memiliki kepentingan besar bagi orang banyak dan Indonesia.
"Mindset ini harus disamakan. Semen Padang adalah aset negara di bawah BUMN dan milik kita bersama. Yang bertanggung jawab bukan hanya Semen Padang, semua leading sektornya juga terlibat, termasuk Polda Sumbar," kata Zuhdi.
Ia memaparkan sejumlah dasar hukum pelaksanaan Sistem Manajemen Pengamanan, termasuk UU No 2 Tahun 2022 tentang Polri, Keppres No 63 Tahun 2004 tentang Pamobvitnas, dan Surat Edaran Kabaharkam No: SE/5/VII/2020 tentang Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan pada Obvitnas dan Objek Tertentu.
Zuhdi menegaskan bahwa Sistem Manajemen Pengamanan sangat penting untuk meningkatkan kualitas pengamanan dan ketertiban pada obvitnas.
Sistem ini juga melibatkan stakeholder dalam proses operasional organisasi dan pengelolaan obvitnas.
"Sistem ini juga sebagai upaya pencegahan terjadinya kerugian pada pengelola obvitnas, serta untuk menciptakan kawasan obvitnas yang aman, nyaman, dan terhindar dari gangguan keamanan," ujarnya.
Zuhdi menambahkan bahwa Polri memiliki kewajiban dalam mengamankan obvitnas, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polisi No 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kapolri No 13Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Obvitnas dan Objek Tertentu.
Baca Juga: PT Semen Padang dan Pemko Padang Resmikan Pustaka Brilian Smart di Kelurahan Baringin
"Polri tidak hanya memberikan bantuan pengamanan, tetapi juga wajib menentukan konfigurasi standar pengamanan, menetapkan standar kualitas dan kemampuan pengamanan internal, serta melaksanakan audit secara periodik. Kewajiban ini dilakukan bersama-sama dengan pengelola objek vital," tuturnya. [*/hdp]