Sembunyi di Rumah Pacar, Pria Asal Kinali Pasbar yang Mencuri Sepeda Motor Lansir Diringkus Polisi

Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: MZ ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kinali saat berada di rumah pacarnya.

Pencuri sepeda motor lansir yang sembunyi di rumah pacarnya diringkus polisi. [Foto: Ist]

Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: MZ ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kinali saat berada di rumah pacarnya.

Simpang Empat, Padangkita.com - Seorang pria berinisial MZ, 24 tahun yang merupakan warga Simpang Air Putih, Jorong IV Koto Barat, Nagari Kinali, Pasaman Barat ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor lansir, Senin (31/5/2021).

MZ ditangkap jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kinali saat sembunyi di rumah pacarnya.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/ 26 /V/2021/SPKT/POLSEK-KINALI/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatra Barat tanggal 31 Mei 2021.

Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Kepolisian Sektor Kinali, AKP Defrizal mengatakan, pencurian itu terjadi pada Sabtu (29/5/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Malam itu, jelas Defrizal, korban terbangun dan hendak mengunci mobilnya yang terparkir di dekat sepeda motor yang ia gunakan untuk melansir buah sawit.

Namun, korban terkejut ketika melihat sepeda motor itu sudah hilang dan mencoba mencari, namun tidak ditemukan yang akhirnya kejadian ini dilaporkan kepada polisi.

"Atas kejadian itu, korban melaporkan hal yang dialaminya kepada kita dengan kerugian yang dialami korban kurang lebih sebesar Rp2,5 juta," ungkap Defrizal.

Defrizal menambahkan, atas laporan itu, dilakukan penyelidikan dan akhirnya sekitar pukul 18.00 WIB pelaku diketahui berada di Jambak Jalur VII, Jorong Jambak, Kecamatan Luhak Nan Duo.

"Saat itu pelaku berada di sebuah rumah yang merupakan rumah pacarnya. Setelah situasi dipastikan terkendali, maka pelaku langsung digerebek dan ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: Sp kap/20/V/2021/Reskrim," paparnya.

Saat ditangkap, jelas Defrizal, pelaku tidak melawan dan langsung dibawa Mapolsek Kinali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Mandiangin Kinali Diringkus Polisi

"Pelaku sudah diperiksa penyidik, dan diancam penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp60 ribu," kata Defrizal. [zfk]


Baca berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Lantik Bupati-Wakil Bupati Pasbar, Gubernur Mahyeldi Ingatkan soal Pentingnya Kekompakan
Lantik Bupati-Wakil Bupati Pasbar, Gubernur Mahyeldi Ingatkan soal Pentingnya Kekompakan
Selasa Pagi, Gubernur akan Melantik Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Periode 2025-2030
Selasa Pagi, Gubernur akan Melantik Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Periode 2025-2030
Safari Ramadan di Pasaman Barat, Wagub Vasko Serahkan Bantuan untuk Masjid dan Bedah Rumah
Safari Ramadan di Pasaman Barat, Wagub Vasko Serahkan Bantuan untuk Masjid dan Bedah Rumah
Polres Pasaman Barat Amankan Pengedar Sabu-Sabu, 54 Paket Sedang dan 1 Paket Kecil Disita
Polres Pasaman Barat Amankan Pengedar Sabu-Sabu, 54 Paket Sedang dan 1 Paket Kecil Disita
Wagub Vasko Naik Sepeda Motor Lewati Jalan Sempit Demi Temui Warga Terpencil di Pasaman
Wagub Vasko Naik Sepeda Motor Lewati Jalan Sempit Demi Temui Warga Terpencil di Pasaman
Polda Sumbar dan Polsek Kinali Ringkus Pengedar Ganja Siap Edar, Kejar-kejaran Dramatis Warnai Penangkapan
Polda Sumbar dan Polsek Kinali Ringkus Pengedar Ganja Siap Edar, Kejar-kejaran Dramatis Warnai Penangkapan