Seleksi Calon Anggota KPU Kota Padang Resmi Dibuka, Catat Jadwal dan Tahapannya

Padang, Padangkita.com - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang membuka pendaftaran bagi calon anggota KPU Kota Padang periode 2024-2029. Pendaftaran berlangsung mulai, Jumat (2/2/2024) hingga 13 Februari 2024.

Persyaratan pendaftaran dapat dilihat di laman website KPU Provinsi Sumatra Barat. Timsel menargetkan 100 orang pendaftar, atau dua kali lipat dari jumlah anggota KPU yang dibutuhkan. Jika target tidak terpenuhi, masa pendaftaran akan diperpanjang.

"Kami mengharapkan partisipasi masyarakat Kota Padang untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU. Kami akan melakukan seleksi secara objektif dan transparan untuk mendapatkan calon anggota KPU yang berkualitas dan berintegritas," kata Ulya, sekretaris Timsel, dalam konferensi pers yang digelar di Aula KPU Sumbar, Jumat (2/2/2024) malam.

Ulya menjelaskan, setelah pendaftaran ditutup, Timsel akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 22-24 Februari. Selanjutnya, peserta yang lolos administrasi akan mengikuti seleksi tertulis dan tes psikologi pada 25 Februari sampai 3 Maret.

"Tes psikologi dilakukan oleh tim kesehatan dari Mabes TNI Angkatan Darat yang berpusat di Bandung. Kami hanya menerima hasilnya saja. Sedangkan seleksi tertulis dilakukan oleh Timsel sendiri," ujar Ulya.

Hasil seleksi tertulis dan tes psikologi akan ditetapkan pada 6-7 Maret. Kemudian, Timsel akan membuka ruang untuk masukan dan tanggapan masyarakat terhadap 20 nama yang lolos seleksi pada 6-13 Maret, sebelum melanjutkan ke tes kesehatan.

"Tes kesehatan juga dilakukan oleh tim kesehatan dari Angkatan Darat. Setelah itu, peserta yang lolos tes kesehatan akan mengikuti tes wawancara oleh Timsel. Hasil tes wawancara akan ditetapkan pada 17-18 Maret. Lalu, pada 19-20 Maret, kami akan mengumumkan 10 nama calon anggota KPU Kota Padang yang akan disampaikan ke KPU RI," papar Ulya.

Mengenai keterwakilan perempuan dan keterlibatan di partai politik, Ulya mengatakan bahwa Peraturan KPU tidak mewajibkan, tapi hanya mempertimbangkan. Rentang waktu keterlibatan di partai politik maksimal lima tahun pada saat pendaftaran.

"Kami tetap memperhatikan keterwakilan perempuan dalam pendaftaran, namun hasil seleksi tetap mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan. Kami berharap calon anggota KPU Kota Padang nantinya dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan akuntabel," tutur Ulya.

Sementara itu, Ketua Timsel, Syaiful Anwar, menegaskan bahwa Timsel berkomitmen untuk bekerja secara independen dan bebas dari intervensi pihak manapun. Ia berharap proses seleksi ini dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal.

Baca Juga: KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengurusan Bagi yang Ingin Pindah Memilih

"Kami mengajak masyarakat Kota Padang untuk mengawasi dan mendukung proses seleksi ini. Kami juga mengimbau kepada calon pendaftar untuk tidak melakukan praktik-praktik yang melanggar etika dan aturan. Kami akan menindak tegas jika ada indikasi kecurangan atau pelanggaran," tegas Syaiful. [hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar