Selasa Pagi, Gubernur akan Melantik Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Periode 2025-2030

Selasa Pagi, Gubernur akan Melantik Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Periode 2025-2030

Kepala Biro Adpim Setdaprov Sumbar Mursalim. [Foto: Dok. Biro Adpim Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah akan melantik Yulianto dan M. Ihpan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Periode 2025-2030, pada Selasa pagi (25/3/2025), di Auditorium Gubernuran.

Untuk agenda tersebut, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Setda Provinsi Sumbar, Mursalim menyatakan bahwa pihaknya telah mulai melakukan sejumlah persiapan.

"Insya Allah, hari Selasa depan, tepatnya pukul 10.00 WIB, Pak Gubernur akan melantik Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat di Auditorium Gubernuran. Sejumlah persiapan untuk kegiatan tersebut, sudah kita mulai sejak beberapa hari yang lalu," kat Mursalim di Padang, Senin (24/3/2025).

Dikatakan, hingga saat ini, progres persiapan telah mencapai 80 persen. Itu ditandai dengan telah diterimanya Surat Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Pemerintah Provinsi Sumbar. Selain itu, pendistribusian undangan juga sudah mulai dilakukan.

Mursalim mengungkap, dalam momentum tersebut, selain pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, juga akan diselenggarakan pelantikan Ketua TP PKK, Ketua TP Posyandu dan Ketua Dekranasda Kabupaten Pasaman Barat.

Mursalim berharap dukungan dan do'a dari seluruh pihak, agar nantinya seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan aman dan lancar sesuai dengan harapan.

"Kami mohon do'a dan dukungan dari seluruh pihak agar penyelenggaraan seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan sesuai harapan," ujar Mursalim yang juga Pj Sekdako Pariaman.

Baca juga: Gubernur Sumbar telah Teruskan Usulan Pelantikan 17 Kepala Daerah Terpilih ke Mendagri

Diketahui, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) sempat tertunda karena menunggu putusan sengketa Pilkada dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pada pasal 164 ayat 1, pelantikan akan dilakukan oleh Gubernur di Ibu Kota Provinsi, setelah adanya keputusan inkrah.

"Itulah alasan kenapa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat ini baru dilakukan sekarang," terang Mursalim.

[*/adpsb]

Baca Juga

Tepis Tudingan Pembangunan Sumbar Mandek, Kepala Bappeda Ungkap Sederet Keberhasilan
Tepis Tudingan Pembangunan Sumbar Mandek, Kepala Bappeda Ungkap Sederet Keberhasilan
Gubernur Pastikan, Setelah Lebaran Ruas Jalan Batas Payakumbuh-Sitangkai akan Rigid Beton
Gubernur Pastikan, Setelah Lebaran Ruas Jalan Batas Payakumbuh-Sitangkai akan Rigid Beton
Lantik Bupati-Wakil Bupati Pasbar, Gubernur Mahyeldi Ingatkan soal Pentingnya Kekompakan
Lantik Bupati-Wakil Bupati Pasbar, Gubernur Mahyeldi Ingatkan soal Pentingnya Kekompakan
Penjelasan Pj Sekdako Pariaman Mursalim soal Pengangkatan CPNS dan PPPK Formasi 2024
Penjelasan Pj Sekdako Pariaman Mursalim soal Pengangkatan CPNS dan PPPK Formasi 2024
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Gubernur Mahyeldi Imbau Warga dan Pemudik Waspada
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Gubernur Mahyeldi Imbau Warga dan Pemudik Waspada
Ini Daftar 14 Proyek Strategis Sumbar 2025, Nilai Totalnya Capai Rp206 Miliar lebih
Ini Daftar 14 Proyek Strategis Sumbar 2025, Nilai Totalnya Capai Rp206 Miliar lebih