Simpang Empat, Padangkita.com - Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam, Nagari Sinuruik, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), berkomitmen memelihara kawasan hutan, serta berujung pengusulan pengakuan dan penetapan hutan adat kepada negara.
Komitmen tersebut mendapat apresiasi Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah saat membuka acara syukuran pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Mangkuto Alam Tinggam, dalam rangka pengusulan pengakuan dan penetapan hutan adat di Masjid Baiturrahman Jorong Harapan, Nagari Sinuruik, Selasa (30/4/2024).
"Menjaga kelestarian hutan dan lingkungan adalah langkah penting demi menjamin keberlangsungan hidup flora dan fauna di dalamnya. Hutan adalah sumber kehidupan dan lambang kemakmuran. Oleh karenanya, kita patut mengapresiasi masyarakat Nagari Sinuruik yang telah melakukan langkah besar untuk mendapatkan pengakuan hutan adat dari negara," ujar Mahyeldi.
Untuk saat ini, kata Mahyeldi, upaya masyarakat Nagari Sinuruik telah berbuah lahirnya Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat No.100.3.3.2/49/Bup-Pasbar/2024 tentang Pengakuan Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam, Nagari Sinuruik, yang menjadi salah satu prasyarat untuk mendapatkan pengakuan hutan adat dari negara.
"Berdasarkan SK tersebut, diterangkan luas perhutanan sosial 348 hektare, yang terjaga dengan sangat baik oleh Masyarakat Hukum Adat Mangkuto Alam Tinggam. SK ini kemudian menjadikan status kawasan tersebut menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL)," terang Mahyeldi.
Selanjutnya, kata Gubernur, akan segera dilakukan pengurusan SK Perhutanan Sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui status perhutanan sosial ini, masyarakat akan memiliki akses kelola untuk pembudidayaan hutan dan lahan.
"Beberapa potensi pembudidayaan yang bagus itu ada durian, pohon surian, lebah, dan lain sebagainya. Dengan harapan, kawasan hutan kita bisa lebih terpelihara dengan baik, dan masyarakat bisa meningkat kesejahteraannya," ucap Mahyeldi.
Dalam kegiatan yang sama, Bupati Pasaman Barat Hamsuardi mengatakan, bahwa SK tersebut diberikan sebagai hasil dari usaha para ninik mamak dan masyarakat setempat, untuk mendapatkan pengakuan dan penetapan hutan adat dari Negara.
Baca juga: Presiden Joko Widodo Serahkan 9.033 ha SK Hutan Sosial Sumbar
"Ninik mamak sudah sejak lama berusaha untuk mendapatkan pengakuan ini. Alhamdullah, hari ini apa yang mereka harapkan untuk cucu kemenakan dapat menemui hasil. Kemudian, kami berharap Bapak Gubernur dapat segera mengajukan pengusulan tersebut kepada Pemerintah pusat," ungkapnya.
[*/adpsb]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News