Selangkah lagi Donald Trump berhenti sebagai presiden Amerika Serikat (AS). Hal itu menyusul voting yang menyetujui pemakzulan Donald Trump di DPR AS.
Padangkita.com - Pemungutan suara di DPR Amerika Serikat (AS) menyepakati pemakzulan terhadap Donald Trump sebagai presiden AS.
Trump akan menjadi Presiden ketiga dalam sejarah Amerika Serikat yang dicopot dari jabatannya oleh Parlemen.
Pemungutan suara di Dewan Perwakilan Rakyat pada hari Rabu, 18 Desember, adalah salah satu proses panjang memakzulkan Presiden.
Dengar pendapat sebelumnya berkaitan dengan tuduhan terhadap Trump yang menghalangi bantuan ke Ukraina untuk menyerang Joe Biden dalam pemilihan 2020.
Trump dijerat dengan dua pasal mengenai impeachment, yaitu penyalahgunaan kekuasaan dan upaya untuk menghalangi penyelidikan Kongres.
Reuters melaporkan bahwa sehubungan dengan artikel tentang penyalahgunaan kekuasaan, Parlemen setuju untuk mengeluarkan Trump dari jajak pendapat 230-197.
Pemungutan suara berikutnya akan memutus tentan tuduhan kedua, yaitu terkait dengan blokir penyelidikan. Voting itu juga harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat AS.
Namun, Trump tidak akan segera lengser, ada fase impeachment lain, yaitu sidang Senat bulan depan.
Voting pada Senat harus mendapatkan suara dua pertiga dari mayoritas 100 anggota Senat.
Mayoritas Partai Republik mengontrol Senat dan sejauh ini tidak ada yang secara terbuka mendukung penghapusan.
Untuk melengserkan Trump, setidaknya Demokrat membutuhkan dukungan 20 anggota Senat Republik.
Trump dituduh menunda bantuan keuangan ke Ukraina sehingga presiden negara itu dapat menyelidiki tuduhan korupsi oleh perusahaan energi.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2020, Menag: Jangan Ada Sweeping
Putra Biden, Hunter, adalah salah satu petinggi di industri itu. Trump ingin menyerang Biden, saingannya dalam pemilihan 2020, melalui perselingkuhan.
Dalam lebih dari 200 tahun sejarah A.S., hanya tiga presiden AS yang menghadapi proses pemakzulan. Selain Trump ada Bill Clinton pada tahun 1998 dan Andrew Johnson pada tahun 1868. Pada tahun 1974 Richard Nixon juga ingin didakwa dalam kasus Watergate, tetapi mengundurkan diri sebelum persidangan dimulai. (*/pkt-03)