Padang, Padangkita.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yang membawahkan SMA/SMK, memilih mengikuti kebijakan pemerintah kabupaten/kota terkait pelaksanaan sekolah tatap muka.
"Pemerintah provinsi berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Kita ikut dengan aturan yang ada," ujar Kepala Disdik Sumbar, Adib Alfikri saat ditemui wartawan di Istana Gubernur Sumbar, Kamis (12/8/2021).
Dia mengungkapkan Disdik Sumbar sebenarnya siap saja menggelar sekolah tatap muka untuk tingkat SMA/SMK.
Namun, pelaksanaan sekolah tatap muka juga tergantung terhadap kondisi pandemi Covid-19 di daerah masing-masing.
Dalam memberlakukan kebijakan sekolah tatap muka, pemerintah kabupaten/kota juga harus memperhatikan aturan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Tatap muka itu tergantung pada kondisi yang ada. Setiap daerah tidak sama kondisinya. Kalau siap, dari dulu kita siap. Cuma memang karena aturan, karena kondisi, maka harus daring," sampai Adib.
Dia mengingatkan, bagi daerah yang diperbolehkan sekolah tatap muka, proses pembelajaran harus menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, guru yang mengajarkan juga telah melakukan vaksinasi Covid-19.
"Kalau vaksinasi tenaga pendidik, itu sudah kita wajibkan. Kita sudah menginstruksikan untuk bisa ikut karena menjadi salah satu persyaratan untuk mengajar," jelasnya.
Sebagai informasi, di Sumbar, hanya Kota Padang yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Baca juga: PPKM Level 4 di Kota Padang Diperpanjang 2 Pekan hingga 23 Agustus
Berdasarkan aturan, wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau belajar online. Sedangkan daerah yang terkena kebijakan PPKM level 1-3 telah diperbolehkan melakukan sekolah tatap muka dengan mengatur kelas 50% dari kapasitas. [fru/pkt]