Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah memperbolehkan sekolah untuk kembali melakukan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Sekolah tatap muka diizinkan dimulai secara serentak atau bertahap.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan seluruh sekolah diizinkan untuk memulai pembelajaran tatap muka tapi pengecualian, baik sekolah di zona merah, oranye, kuning ataupun hijau.
Nadiem menyebut pembelajaran tatap muka tersebut sifatnya diperbolehkan, bukan diwajibkan.
Menurut Nadiem, keputusan terkait boleh atau tidaknya sekolah di suatu daerah bergantung pada kesepakatan tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), dan orang tua melalui komite sekolah.
Baca juga: BMKG: Waspada Cuaca Esktrem di 28 Wilayah Sepekan ke Depan
"Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan dan keputusan itu ada di pemda, kepsek dan orang tua, yaitu komite sekolah," ujar Nadiem dalam kanal youtube Kemendikbud RI.
Orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak. Sekalipun sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.
Selain itu, Nadiem juga menekankan, sekolah yang akan memulai pembelajaran tatap muka harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
· Sanitasi
· Fasilitas kesehatan
· Kesiapan menerapkan wajib makser
· Thermo gun
· Pemetaan satuan pendidikan untuk tahu siapa yang punya komorbid
· Persetujuan komite sekolah dan orang tua wali [try]