Padang Panjang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang Panjang menengaskan pihak sekolah tidak boleh menetapkan dan memfalisitasi kebutuhan peserta didik atau siswa baru. Sanksi tegas menanti bagi mereka yang melanggar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang M. Ali Tabrani mengatakan beberapa orang tua siswa melapor bahwa ada sekolah yang memfalisitasi untuk membeli kebutuhan sekolah peserta didik di tempat mereka mendaftar. Atas laporan tersebut pihaknya telah mengambil tindakan tegas kepada kepala sekolah yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan dinonaktifkan untuk sementara waktu, hingga ada tindak lanjut sesudah ini," tegasnya dalam keterangan resmi dikutip dari humas, Jumat (3/7/2020).
Ali Tabrani menyatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah bersangkutan, menurutnya bahwa tidak ada pemaksaan dan kaitannya kebutuhan biaya dengan penerimaan anak murid baru.
"Kami memastikan kepada kepala sekolah yang bersangkutan, bahwa kebutuhan ini dikeluarkan karena adanya permintaan dari wali murid akan informasi kebutuhan sekolah. Namun, karena informasinya jadi simpang siur, kami menindak tegas kepala sekolah bersangkutan," terangnya.
Baca juga: Kunjungan Tatap Muka di Rutan Padang Panjang Diganti Sistem Daring
Dikatakan, bahwa telah terjadi kesimpangsiuran berita, adanya informasi kebutuhan sekolah bagi peserta didik baru, yang disediakan oleh beberapa SD di Padang Panjang.
Terhadap informasi yang simpang siur ini, Tabrani menegaskan, tidak dibolehkan kepala sekolah menfasilitasi orang tua murid terhadap kebutuhan belajar peserta didik baru di Padang Panjang.
"Tidak ada hubungan kebutuhan sekolah dengan penerimaan peserta didik baru di sebuah sekolah," pungkasnya. [*/abe]