Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sekdaprov Sumbar telah mengkaji indikasi Mark-Up harga Hand Sanitizer
Padang, Padangkita.com– Kasus dugaan penyelewengan anggaran penanganan Covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar) terus diproses. Setelah Polda Sumbar memeriksa sejumlah pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), giliran Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) yang bergerak.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Alwis mengatakan MPP telah menyerahkan hasil kajian terkait indikasi pemahalan harga atau mark-up pengadaan pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Indikasi pemahalan harga hand sanitizer tersebut awalnya ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar melalui panitia khusus (Pansus) juga telah mengeluarkan rekomendasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut.
"Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pansus. Pansus telah merekomendasikan supaya pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh hasil LHP BPK itu. Pemerintah daerah telah menindaklanjuti," ujarnya saat ditemui wartawan usai menghadiri pembukaan Musyawarah Daerah ke-XIII Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumbar di Kota Padang, Rabu (17/3/2021).
Alwis yang juga Ketua MPP menjelaskan pihaknya telah melakukan kajian dan menyerahkan hasil kajian tersebut kepada Gubernur Sumbar termasuk sanksi kepada Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumbar, Erman Rahman. Meski demikian, dia enggan menyebutkan detail rekomendasi yang diserahkan MPP.
"Ini sudah berproses dan tunggu keputusan Bapak Gubernur untuk menandatanganinya. (Pemberian sanksi) itu diberitahu setelah ditandatangani Bapak Gubernur. Mendahului tentu tidak baik. Tentu dalam waktu dekat sudah bisa, karena sekarang Bapak Gubernur sedang di luar provinsi," jelas Alwis.
Sebelumnya diberitakan, BPK menemukan indikasi pemahalan harga hand sanitizer oleh BPBD Sumbar senilai Rp4,9 miliar. DPRD Sumbar pun meminta pihak yang terlibat agar mengembalikan uang tersebut.
BPK juga menemukan ada Rp49 miliar dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan, karena uang dibayarkan secara tunai, bukan secara transfer.
Menurut Ketua DPRD Sumbar Supardi, berdasarkan pembahasan yang dilakukan Pansus telah merekomendasikan BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait paket penanganan Covid-19. DPRD juga merekomendasikan BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait aliran dana sekitar Rp49 miliar.
Selanjutnya, DPRD juga merekomendasikan gubernur untuk segera memproses pemberian sanksi terhadap BPBD, pejabat, atau staf lainnya yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa.
“Kemudian merekomendasikan gubernur untuk menunjuk dan menetapkan pejabat terkait untuk bertanggung jawab dalam melakukan update dan validasi data. Ini terkait Dinas Sosial,” terangnya, Senin (1/3/2021). [pkt]