Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Hansastri, membantah kabar bahwa Komisi Informasi (KI) Sumbar telah dibubarkan.
Menurut Hansastri, KI Sumbar hanya menghentikan perpanjangan keanggotaan komisioner KI periode 2019-2023.
"KI Sumbar tidak dibubarkan, malah kita sudah mengalokasikan anggaran KI Sumbar dalam APBD tahun 2024," ujar Hansastri, Jumat (5/1/2024).
Hansastri menjelaskan, keanggotaan KI Sumbar periode 2019-2023 sudah berakhir pada 29 Januari 2023 lalu. Untuk itu, Pemprov Sumbar telah melakukan proses seleksi komisioner baru sejak Agustus 2022.
Tahapan seleksi tersebut telah menghasilkan 15 nama terbaik yang kemudian dikirimkan ke DPRD Sumbar untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
"Sampai sekarang kami belum menerima hasil propert test dari DPRD. Perpanjangan dilakukan untuk mengisi kekosongan dan ruang waktu apabila masih dibutuhkan pembahasan. Namun karena sudah berlangsung setahun dan setelah dilakukan konsultasi dan koordinasi berbagai pihak maka diambillah keputusan untuk tidak melakukan perpanjangan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar 2019-2023 dan memilih menunggu hasil uji kelayakan dan kepatutan dari DPRD diterbitkan," kata Hansastri.
Hansastri menegaskan, Pemprov Sumbar tetap berkomitmen untuk mendukung keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, Pemprov Sumbar telah mengalokasikan anggaran untuk KI Sumbar dalam APBD tahun 2024.
"Jadi kita tidak membubarkan, malah kita sudah mengalokasikan anggaran KI Sumbar dalam APBD tahun 2024. Tidak ada yang salah dengan SK itu dan tidak juga bahwa peran KI akan dialihkan ke Dinas Kominfotik dalam menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik," ujar Hansastri.
Diskominfotik tetap melaksanakan tugas dan mewenangnya sesuai pasal 29 UU No 14 tahun 2008 yaitu kesekretariatan. Jadi kalau ada kasus sengketa keterbukaan informasi publik, Diskominfotik akan dilakukan pencatatan.
Baca Juga: Inilah 15 Calon Anggota Komisi Informasi Sumbar Periode 2023-2027
"Kita menunggu terbitnya uji kelayakan dan kepatutan dari DPRD untuk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur," tambah Hansastri. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News