Sekda Agam Martias Wanto Mangkir, Polda Sumbar Jadwalkan Periksa Bupati Agam Indra Catri Minggu Depan

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Bagi pemudik yang datang dari luar Sumbar akan diinstruksikan untuk putar balik  

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto ([oto: Ist]

Padang, Padangkita.com – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) telah menjdawalkan pemeriksaan terhadap Bupati Agam, Indra Catri, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR, Mulyadi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Padangkita.com mengatakan, pemeriksaan terhadap Indra Catri dijadwalkan pada hari Rabu (19/8/2020) mendatang. Ini merupakan pemanggilan dan pemeriksaan pertama Indra Catri sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, kita lakukan pemanggilan minggu depan, suratnya sudah kita layangkan langsung kepada yang bersangkutan hari Senin kemarin," ujar Satake melalui sambungan telepon, Jumat (14/8/2020).

Dikatakan Satake, selain Indra Catri, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar juga telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Agam, Martias Wanto, juga tersangka dalam perkara yang sama. Pemanggilan Martias dijadwalkan hari ini, dengan agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, kata Satake, Martias tidak dapat hadir karena ada kunjungan kerja ke luar daerah.

"Ada surat dari PH-nya (penasehat hukum), dia (Martias) ada kegiatan dinas ke Jakarta. Kita akan agendakan pemanggilan ulang," kata Satake.

Baca juga: Tanggapan Indra Catri Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penyidik menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 7 Agustus 2020 di Bareskrim Mabes Polri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan No. 32/VIII/2020/Ditreskrimsus dan No. 33/VIII/2020/Ditreskrimsus tertanggal 10 Agustus 2020.

Sebelumnya, penyidik telah menuntaskan berkas tiga tersangka dalam kasus yang sama. Kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media social facebook ini menjadi sangat ramai, bukan saja karena status para tersangka dan pelapor yang pejabat. Namun, ini juga berkait erat dengan proses politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Baca juga: Bupati Indra Catri dan Sekda Martias Wanto Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian dan Perbuatan Tak Menyenangkan Terhadap Mulyadi

Indra Catri telah ditetapkan oleh Partai Gerindra sebagai kandidat calon Wakil Gubernur mendampingi Nasrul Abit, sebagai kandidat calon Gubernur Pilkada Sumbar 2020. Terhadap status tersangka Indra Catri, Gerindra telah bereaksi memprotes ke Mabes Polri.

Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi Segera Rampung

Sementara itu, Mulyadi yang anggota DPR juga sudah memastikan maju sebagai kandidat calon Gubernur Sumbar dari Partai Demokrat dan PAN. Pasangannya adalah Ali Mukhni yang juga Bupati Padang Pariaman. [mfz/pkt]


Baca Berita Sumatra Barat hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Pemko Pariaman Uji Publik Data Rumah yang Terdampak Bencana, Ini Rinciannya
Pemko Pariaman Uji Publik Data Rumah yang Terdampak Bencana, Ini Rinciannya
Mutasi 14 Pejabat di Pemko Pariaman, Afwandi Dilantik Wawako Mulyadi Jadi Inspektur
Mutasi 14 Pejabat di Pemko Pariaman, Afwandi Dilantik Wawako Mulyadi Jadi Inspektur
Bupati OKU Serahkan Bantuan Rp400 Juta untuk Korban Bencana di Kota Pariaman
Bupati OKU Serahkan Bantuan Rp400 Juta untuk Korban Bencana di Kota Pariaman
Jelang Tutup 2025 DPRD Pariaman Sahkan 5 Perda, Salah Satunya tentang Pesantren-Diniyah
Jelang Tutup 2025 DPRD Pariaman Sahkan 5 Perda, Salah Satunya tentang Pesantren-Diniyah
Kafilah Kota Pariaman Bertekad Jadi yang Terbaik di MTQ Nasional ke-41 Sumbar di Bukittinggi
Kafilah Kota Pariaman Bertekad Jadi yang Terbaik di MTQ Nasional ke-41 Sumbar di Bukittinggi
Giliran 500 KPM di Kecamatan Pariaman Tengah Terima Bantuan Permakanan, Ini Pesan Wawako
Giliran 500 KPM di Kecamatan Pariaman Tengah Terima Bantuan Permakanan, Ini Pesan Wawako