Sejumlah Warga Asing Asal Australia Diduga Masuk Mentawai Secara Ilegal Gunakan Kapal Pesiar

Sejumlah Warga Asing Asal Australia Diduga Masuk Mentawai Secara Ilegal Gunakan Kapal Pesiar

Salah satu pulau di Kepulauan Mentawai, Sumbar. [Foto: Ist.]

Berita Padang Hari Ini dan berita Sumbar Hari Ini: Sejumlah Warga Asing Asal Australia Diduga Masuk Mentawai Secara Ilegal Gunakan Kapal Pesiar

Padang, Padangkita.com – Sejumlah warga negara asing (WNA) diduga ada yang masuk ke Kepulauan Mentawai secara ilegal. Mentawai sendiri memang sudah lama menjadi tujuan turis dari berbagai negara, terutama dari Australia.

“Masuknya turis ada yang secara legal dan ditengarai ada yang secara ilegal ke wilayah perairan Mentawai menggunakan kapal pesiar atau yacht untuk melaksanakan kegiatan pariwisata dan selancar air. Hal ini tentunya sangat membahayakan bagi pertahanan dan keamanan negara,” ungkap Staf Ahli bidang Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup (LH) Kenmenko Polhukam, Asmarni ketika berkunjung ke Sumbar, Rabu (16/6/2021).

Ia menyebut, WNA dan investor asing yang masuk ke Sumbar, terutama ke Kepulauan Mentawai telah menjadi perhatian Kemenko Polhukam. Terbaru, kata dia, data Kemenkopolhukam menyebutkan, di Kabupaten Kepulauan Mentawai terdapat tujuh resort besar yang dikelola WNA (Australia, Spanyol, dan Italia) bekerja sama dengan masyarakat lokal melalui perjanjian sewa-menyewa tanah yang durasi sewanya mencapai 20 tahun.

Pada bulan Februari 2021, lanjut Asmarni, bahkan mencuat di media sosial dan berita media, ada Pulau Pananggalat yang terletak di Kabupaten Kepulauan Mentawai, dijual secara online.

"Ini menjadi salah satu perhatian serius kita," katanya.

Ia mengingatkan, potensi sumber daya alam (SDA) Sumbar yang begitu melimpah, akan mengundang WNA dan investor asing untuk berlomba-lomba menanamkan investasi maupun untuk memiliki hak atas tanah.

Mencermati hal tersebut pemerintah Indonesia telah membatasi ruang gerak para WNA dan investor asing untuk tidak menguasai tanah maupun meminjam nama perusahaan lokal, melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp5,2 Miliar di PUPR Kepulauan Mentawai, Polda Sumbar Periksa 14 Saksi

Namun, dalam praktik, para WNA dan investor asing melakukan penyelundupan hukum dengan perjanjian nominee atau mengawani WNI.

Praktik nominee, kata Asmarni, penting untuk dilarang karena membuat peranan investasi asing dalam mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi tidak optimal. Teralihkannya keuntungan atas investasi Indonesia ke negara lain, dan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan transfer pengetahuan dari perusahaan asing ke perusahaan dalam negeri. (*/pkt)


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Padang dan Mentawai Perkuat Sinergi, Kolaborasi Tingkatkan Potensi Kedua Daerah
Padang dan Mentawai Perkuat Sinergi, Kolaborasi Tingkatkan Potensi Kedua Daerah
Gubernur Sumbar akan ke Australia Bahas Kerja Sama Wisata Mentawai dan Ekspor Rendang
Gubernur Sumbar akan ke Australia Bahas Kerja Sama Wisata Mentawai dan Ekspor Rendang
Profil 4 Peluang Investasi Skala Besar bidang Wisata di Sumbar
Profil 4 Peluang Investasi Skala Besar bidang Wisata di Sumbar
Kisah 3 Mahasiswa UNP Riset Mitigasi Tsunami Memanfaatkan Kearifan Lokal Mentawai
Kisah 3 Mahasiswa UNP Riset Mitigasi Tsunami Memanfaatkan Kearifan Lokal Mentawai
Gubernur Mahyeldi Serahkan Hibah Rp1,7 Miliar untuk Panti Asuhan di Mentawai
Gubernur Mahyeldi Serahkan Hibah Rp1,7 Miliar untuk Panti Asuhan di Mentawai
Gubernur Mahyeldi Jadi Khatib Jumat di Masjid Miftahul Jannah Sipora Utara
Gubernur Mahyeldi Jadi Khatib Jumat di Masjid Miftahul Jannah Sipora Utara