Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sebanyak 2.615.401 warga terjaring Operasi Yustisi sejak September 2020.
Padang, Padangkita.com - Sebanyak 2.615.401 warga Sumatra Barat (Sumbar) terjaring Operasi Yustisi yang digelar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat sejak 14 September 2020 hingga 2 Mei 2021.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, dari angka itu sebanyak 2.533.145 orang di antaranya diberi teguran lisan. "Dari Operasi Yustisi itu juga, sebanyak 81.815 kami berikan teguran tertulis," ujar Satake dalam keterangan tertulisnya yang diterima Padangkita.com, Rabu (5/5/2021).
Menurut Satake, selain teguran, sebanyak 441 orang di antaranya juga telah diberikan sanksi denda administrasi dengan total jumlah denda keseluruhan Rp67.350.000.
"Selain itu, dalam Operasi Yustisi tersebut, kami juga telah menindak tegas dengan menutup 23 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan," tegasnya.
Dijelaskan Satake, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah dan penegakan perda yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menindak para pelanggar tersebut.
Mereka ditindak sesuatu dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Pengendalian Covid-19 di Sumbar.
Banyaknya masyarakat yang terjaring dalam operasi tersebut, kata Satake, menandakan kurangnya kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Satpol PP dan Damkar Pessel Raih Penghargaan Terbaik III Penegakan Perda AKB Sumbar
"Mari kita cegah penularan Covid-19 dengan membiasakan menjaga kesehatan kita dengan mematuhi protokol kesehatan. Jangan abai dan jangan lengah, jangan sampai kita menjadi pemicu penularan virus corona terhadap keluarga maupun masyarakat lainnya,” katanya. [zfk]