Sejak 1 Juni, Ribuan THL di Pasbar Dirumahkan, Ini Penjelasan Wakil Bupati

Sejak 1 Juni, Ribuan THL di Pasbar Dirumahkan, Ini Penjelasan Wakil Bupati

Ket.Foto: Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto. (Foto:Romi)

Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Ribuan THL di Pasbar dirumahkan sejak 1 Juni 2021.

Simpang Empat, Padangkita.com – Semua tenaga harian lepas (THL) yang berjumlan ribuan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar) ternyata telah dirumahkan sejak 1 Juni 2021. Hal itu diakui langsung oleh Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto ketika dikonfirmasi Padangkita.com.

Menurut Risnawanto, kebijakan itu diambil sebagai langkah efektivitas kerja para THL serta efisiensi anggaran. Sebab, banyaknya jumlah THL selama ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2020, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Republik Indonesia Nomor: 37.B/LHP/XVIII.PDG/06/2020.

"Jumlah THL itu mencapai 2.837 orang yang terus bertambah dari tahun ke tahun. Menurut BPK pengendalian dan pengelolaan THL itu sendiri tidak memadai. Makanya tahun 2020 yang lalu, BPK telah merekomendasikan untuk ditinjau ulang kembali mengenai Analisis Jabatan (Anjab) masing-masing THL itu sendiri, agar efektivitas kerja dan efisiensi anggaran dapat terlaksana dengan baik," kata Risnawanto kepada Padangkita.com, Senin (7/6/2021).

Dia menegaskan, kebijakan itu tidak serta-merta memberhentikan THL secara keseluruhan. Namun, lanjut dia, ada pengkajian analisa jabatan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memakai THL. Sehingga, akan ada sebagian THL yang akan dipertahankan.

"Saat ini masing-masing OPD masih melakukan pendataan berdasarkan Anjab yang ada. Nanti setelah kita terima pengajuannya, maka akan kita sampaikan ke pemerintah pusat untuk persetujuannya, apabila disetujui maka mereka (THL) akan kembali kita panggil," jelasnya.

Risnawanto menyebutkan, Pemerintah Daerah hanyalah perpanjangan tangan Pemerintah Pusat. Terkait dengan pengangkatan THL, sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Lain di Lingkungan Instansi Pemerintah dilarang mengangkat Pegawai non-PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

"Kalau kita merujuk kepada peraturan pemerintah itu, maka tidak ada dasar kita untuk mengangkat THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Itu artinya, saat ini kita belum memiliki regulasi atau produk hukum daerah, baik dalam bentuk Perda atau Peraturan Bupati yang mengatur tentang mekanisme tersebut," papar Risnawanto.

Namun, lanjut dia, berdasarkan Pasal 96 angka (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 maka pegawai non-PNS yang telah bertugas sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun. Di Pasbar sendiri terkendala pada anggaran yang tersedot akibat refocusing penanganan Covid-19.

"Memang benar anggaran untuk tahun 2021 itu sudah ketok palu pada 2020 yang lalu. Namun perlu kita ketahui, bahwa anggaran yang dulunya sudah masuk kas daerah dari pusat secara penuh, untuk saat ini anggaran tersebut terbatas. Anggaran itu ada yang ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat untuk penanganan Covid-19, termasuk salah satunya anggaran untuk gaji THL yang hanya direalisasikan untuk gaji lima bulan saja," ungkap Risnawanto.

Risnawanto tidak memungkiri keinginannya agar seluruh THL ini kembali bekerja. Namun karena terikat dengan anggaran dan kemampuan keuangan daerah yang tidak memadai, terpaksa ada pengurangan. Namun, kata dia, bukan tanpa solusi, di mana penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

"Menurut hemat saya, peluang dibukanya penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu peluang yang bisa diambil dan hal itu tentu akan jauh lebih baik daripada bertahan sebagai THL," tuturnya.

Ia meminta masyarakat tidak menyalahartikan kebijakan soal THL, yang disebut Bupati dan Wakil Bupati akan menyengsarakan rakyatnya dengan kebijakan merumahkan THL ini.

Baca Juga: Soal Penanganan 3 Kasus Korupsi di Pasbar, Kejari: Tetap Berjalan, Masih Menghitung Kerugian Negara

"Tentu tidak mungkin kami akan menyengsarakan rakyat kami, akan tetapi hal ini harus kami lakukan agar apa yang diharapkan masyarakat bisa kami wujudkan dan kami berharap agar hal ini tidak dipolitisasi, sehingga nantinya hanya akan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.” (rom/pkt)

Baca berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Jalan ke Pelabuhan Teluk Tapang telah Rampung 17,87 Km, bakal Jadi Kawasan Pusat Ekonomi Baru
Jalan ke Pelabuhan Teluk Tapang telah Rampung 17,87 Km, bakal Jadi Kawasan Pusat Ekonomi Baru
Tim BKSDA Sumbar Berhasil Evakuasi 2 Buaya Muara di Nagari Aia Bangis
Tim BKSDA Sumbar Berhasil Evakuasi 2 Buaya Muara di Nagari Aia Bangis
Seorang Ayah Tiri di Pasaman Barat Aniaya Bayi 13 Bulan Secara Sadis hingga Tewas
Seorang Ayah Tiri di Pasaman Barat Aniaya Bayi 13 Bulan Secara Sadis hingga Tewas
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat