Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sebanyak 1.613 pelanggar lalu lintas di Sumbar terekam kamera e-Tilang.
Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 1.613 pengendara yang melanggar lalu lintas terekam kamera pemantau e-Tilang yang telah dipasng di lima lokasi di Kota Padang sejak sebulan yang lalu.
Kepala Urusan Penerangan Umum Bidhumas Polda Sumbar, Akp Gunawan Wibisono mengatakan, pelanggaran terbanyak yaitu pengendara tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor dan tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
"Di kamera itu juga banyak terekam pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas balik arah atau u-turn," ujar Gunawan di Mapolda Sumbar, Kamis (29/4/2021).
Menurut Gunawan, sejak diluncurkan pada 23 Maret 2021, pihaknya telah menyosialisasikan e-Tilang kepada masyarakat selama tiga minggu, atau hingga tanggal 14 April 2021.
Pada periode sosialisasi tersebut, jelas Gunawan, mulai tanggal 24 Maret hingga 6 April 2021, pihaknya telah mendata para pelanggar yang terekam kamera pemantau. Tercatat 955 pelanggar pada periode tersebut.
"Terbanyak itu pelanggaran tidak menggunakan helm, yaitu 715 pelanggar. Kemudian, tidak menggunakan sabuk pengaman 54 pelanggar dan pelanggaran putar balik 186 pelanggar," ungkapnya.
Lalu, pada periode 7 hingga 14 April 2021, pihaknya menyosialisasikan e-Tilang sekaligus menindak pelanggar dengan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran, namun tidak dikenakan denda tilang.
Pada periode tersebut, sebanyak 598 pelanggaran terjadi, yaitu tidak menggunakan helm 332 pelanggar, tidak menggunakan sabuk pengaman 161 pelanggar dan pelanggaran putar balik 105 pelanggar.
"Dari total itu, kami mengirimkan 125 surat konfirmasi berdasarkan data pengendara yang kami dapatkan. Sebanyak 20 pengendara di antaranya mengkonfirmasi pelanggaran tersebut dan dua di antaranya mengembalikan surat konformasi karena kendaraan telah pindah tangan. Sisanya, tidak mengkonfirmasi," jelasnya.
Kemudian, setelah masa sosialisasi itu, kata Gunawan, pihaknya mulai memberlakukan penindakan dengan denda tilang. Hingga kemarin, Rabu (28/4/2021) pihaknya telah menindak 60 pelanggar.
"Sebanyak 24 pengendara telah mengkonfirmasi pelanggarannya dan sembilan orang di antaranya telah membayar denda tilang. Sedangkan 36 sisanya kami blokir STNKnya karena tidak mengkonfirmasi. Karena 15 orang tidak konfirmasi, otomatis diblokir," tegasnya.
Gunawan juga mengimbau agar masyarakat selalu mamatuhi aturan lalu lintas agar tak tercatat dan tertangkap kamera pemantau e-tilang.
Baca juga: E-tilang Mulai Berlaku di Kota Padang, Ini Daftar Pelanggaran yang Akan Ditindak
Diberitakan sebelumnya, di Kota Padang, polisi memasang kamera pemantau e-tilang di lima lokasi, yaitu di Simpang Polresta Padang, Simpang POS, Simpang Bank Indonesia, Simpang Ujung Gurun, dan Simpang Masjid Raya Sumbar atau Padang Baru. [zfk]