Sebelum Dilimpahkan ke Pengadilan, JPU Periksa Lagi Wali Nagari Tersangka Korupsi Dana Desa di Taratak Pessel

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Tim Penyidik Kejari Pessel menahan Wali Nagari Taratak, Kecamatan Sutera

Tersangka Korupsi Dana Desa Rp250 Juta, Wali Nagari Taratak Sutera Pessel Ditahan Jaksa. [Foto: Ist]

Berita Pesisir Selatan terbaru dan berita Sumbar terbaru: JPU Kejaksaan Negeri Pessel akan menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Wali Nagari yang diduga korupsi

Painan, Padangkita.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) akan menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Sakban, Wali Nagari Taratak, Kecamatan Sutera, terkait penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019.

Kasubsi Ekonomi dan Keuangan Kejari Pessel, Rahmat Syarief saat dihubungi Padangkita.com mengatakan, pemeriksaan tambahan ini dilakukan guna melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang.

Pemeriksaan tambahan ini akan dijadwalkan setelah tersangka selesai menjalani karantina di Lapas Kelas II B Painan, Pessel.

Pasalnya, kata Rahmat, berdasarkan prosedur dari pihak lapas, setiap tahanan titipan yang masuk dalam lapas akan dilakukan karantina selama 14 hari sebelum ia mengikuti kegiatan.

"Kita masih menunggu masa karantina tersangka di dalam lapas, setelah itu baru kita akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk meminta sejumlah keterangan terhadap tersangka," kata Rahmat melalui sambungan telepon, Senin (18/1/2021).

Rahmat menyebutkan, setelah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, pihaknya dengan segera akan melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Tipikor Padang.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan ditemukannya terangka lainnya terkait kasus ini, Rahmat mengungkapkan selama proses penyidikan yang dilakukan, pihaknya tidak menemukan indikasi keterlibatan oknum lainnya dalam kasus ini.

"Dalam penyidikan kita, tidak ditemukan adanya oknum lainnya yang terlibat. Tapi hal ini bisa saja terungkap dalam persidangan. Nanti kan ada pemeriksaan sejumlah saksi, dari sana bisa saja terungkap," ungkap Rahmat.

Sebelumnya, Sakban ditahan oleh JPU pada Rabu (13/1/2021) lalu. Ia dititipkan di Lapas Kelas II B Painan. Sakban juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana Desa Rp250 Juta, Wali Nagari Taratak Sutera Pessel Ditahan Jaksa

Dalam kasus ini, Sakban diduga telah merugikan negara sebesar Rp250,9 juta. [pkt]


Baca berita Pesisir Selatan terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Kantor Bank Nagari Cabang Pembantu Tarusan Naik Status, kembali Salurkan Kredit untuk Masyarakat
Kantor Bank Nagari Cabang Pembantu Tarusan Naik Status, kembali Salurkan Kredit untuk Masyarakat
Pemprov Sumbar Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Duku Pesisir Selatan
Pemprov Sumbar Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Duku Pesisir Selatan
Sejumlah Investor Tertarik Lakukan Pengapalan Batu Bara di Pelabuhan Carocok Painan
Sejumlah Investor Tertarik Lakukan Pengapalan Batu Bara di Pelabuhan Carocok Painan
Pelantikan Pengurus Perkumpulan Wanita Pesisir Selatan, Ini Pesan Pj Sekdaprov Sumbar
Pelantikan Pengurus Perkumpulan Wanita Pesisir Selatan, Ini Pesan Pj Sekdaprov Sumbar
Pemprov Sumbar telah Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Banjir di Pessel
Pemprov Sumbar telah Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Banjir di Pessel
Seluruh OPD Diminta Respons Cepat Penanganan Banjir di Pessel, Pemprov Perbaiki Jalan Putus
Seluruh OPD Diminta Respons Cepat Penanganan Banjir di Pessel, Pemprov Perbaiki Jalan Putus