Berita Pesisir Selatan terbaru dan berita Sumbar terbaru: JPU Kejaksaan Negeri Pessel akan menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Wali Nagari yang diduga korupsi
Painan, Padangkita.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) akan menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Sakban, Wali Nagari Taratak, Kecamatan Sutera, terkait penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019.
Kasubsi Ekonomi dan Keuangan Kejari Pessel, Rahmat Syarief saat dihubungi Padangkita.com mengatakan, pemeriksaan tambahan ini dilakukan guna melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang.
Pemeriksaan tambahan ini akan dijadwalkan setelah tersangka selesai menjalani karantina di Lapas Kelas II B Painan, Pessel.
Pasalnya, kata Rahmat, berdasarkan prosedur dari pihak lapas, setiap tahanan titipan yang masuk dalam lapas akan dilakukan karantina selama 14 hari sebelum ia mengikuti kegiatan.
"Kita masih menunggu masa karantina tersangka di dalam lapas, setelah itu baru kita akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk meminta sejumlah keterangan terhadap tersangka," kata Rahmat melalui sambungan telepon, Senin (18/1/2021).
Rahmat menyebutkan, setelah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, pihaknya dengan segera akan melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Tipikor Padang.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan ditemukannya terangka lainnya terkait kasus ini, Rahmat mengungkapkan selama proses penyidikan yang dilakukan, pihaknya tidak menemukan indikasi keterlibatan oknum lainnya dalam kasus ini.
"Dalam penyidikan kita, tidak ditemukan adanya oknum lainnya yang terlibat. Tapi hal ini bisa saja terungkap dalam persidangan. Nanti kan ada pemeriksaan sejumlah saksi, dari sana bisa saja terungkap," ungkap Rahmat.
Sebelumnya, Sakban ditahan oleh JPU pada Rabu (13/1/2021) lalu. Ia dititipkan di Lapas Kelas II B Painan. Sakban juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana Desa Rp250 Juta, Wali Nagari Taratak Sutera Pessel Ditahan Jaksa
Dalam kasus ini, Sakban diduga telah merugikan negara sebesar Rp250,9 juta. [pkt]