Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang buka suara terkait Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang tentang pelaksanaan vaksinasi anak 6-11 tahun yang diprotes orang tua siswa.
Sebagai informasi, di dalam SE itu diatur pembelajaran tatap muka di sekolah hanya diberikan kepada anak yang telah divaksin. Sementara bagi siswa yang belum divaksin diminta agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah dengan dibimbing oleh orang tua.
Juru Bicara Pemko Padang Amrizal Rengganis mengatakan pembelajaran secara mandiri di rumah bagi siswa yang belum divaksin dilakukan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
Dia menuturkan, beberapa waktu terakhir, Kota Padang sudah memberlakukan kebijakan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Namun karena adanya ancaman penyebaran Covid-19 varian Omicron, sejumlah guru dan siswa di berbagai sekolah di Kota Padang pun terpapar Covid-19. Makanya Pemko Padang mengeluarkan kebijakan tersebut.
“Kita benar-benar memberikan perhatian sehingga penularannya dapat dihentikan. Terkait adanya kebijakan, pelajar yang belum vaksin tidak dibolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka, dimaksudkan untuk meminimalisir risiko tersebut," ujarnya, Rabu (9/2/2022).
Amrizal menuturkan siswa tersebut tidak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka, tetapi tentu saja yang bersangkutan harus tetap belajar di rumah dan didampingi serta dibimbing orang tua.
“Selama ini, ketika beberapa waktu lalu proses pelajarannya secara online, kita juga mengimbau dan mengajak orang tua untuk mendampingi anak-anaknya di rumah,” ungkapnya.
Amrizal juga berharap, proses belajar-mengajar tidak lagi terganggu, apalagi ditemukannya kasus Covid-19 varian Omicron pada siswa sekolah dasar di Kota Padang yang siswa tersebut ternyata belum divaksin.
Baca Juga: Lagi, Guru dan Siswa SD di Padang Terpapar Omicron
"Butuh langkah untuk meningkatkan imunitas siswa terhadap Covid-19," terangnya. [*/fru]