Pariaman, Padangkita.com - Seorang pria berinisial RS, 26 tahun diringkus Satreskrim Polres Pariaman akibat dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku ditangkap di sebuah Konter handphone di Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Pariaman, pada Jumat (9/12/2022) sekira pukul 20:00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi bahwa adanya salah seorang pria bernama RS yang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Simpang Jagung, Pariaman Selatan, Pariaman.
“Mendapat informasi itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian tersebut dan mendatangi lokasi serta mengumpulkan beberapa keterangan saksi-saksi disekitar TKP,” tutur Kasat Reskrim dilansir Senin (12/12/2022).
Setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi di lapangan dan berhasil mengantongi identitas pelaku pencurian tersebut, diketahui saat itu pelaku sedang berada di sebuah konter handphone di daerah Manggung, Pariaman Utara, Pariaman.
“Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman langsung menuju ke lokasi tempat keberadaan pelaku, benar didapati pelaku sedang berada di sebuah konter handphone tersebut dan polisi langsung menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti,” ucap M. Arvi.
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku ia mengakui perbuatannya benar telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca Juga : Bongkar Kasus Curanmor, Polres Agam Sita Tujuh Sepeda Motor
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News