Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Satres Narkoba Pasaman Barat menangkap seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Simpang Empat, Padangkita.com – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap seorang pria berinisial AD, 22 tahun, warga Jorong Bangun Rejo, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali,
karena diduga sebaga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (2/4/2021) sore.
AD yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai buruh ini ditangkap di kampungnya sendiri yakni, di Jorong Bangun Rejo, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.
Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, AKP Defrizal menyampaikan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pasbar guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit kotak permen warna hijau yang di dalamnya terdapat tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening, dua helai plastik kecil warna bening, satu buah jarum, satu unit telepon seluler dan satu sepeda motor Yamaha Vixion BA 2581 FD warna hitam," jelasnya di Simpang Empat, Sabtu (3/4/2021).
Dia menyebutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di daerah itu sering dijadikan sebagai tempat peredaran narkotika jenis sabu-sabu, sehingga masyarakat merasa resah.
"Selanjutnya berdasarkan informasi itu maka tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Eriyanto langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian terhadap tersangka, dan akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka," lanjutnya.
Ketika diamankan, tersangka saat tengah berada di pinggir jalan raya di Jorong Bangun Rejo.
Baca juga: Polres Pasaman Barat Menangkap Seorang Pria yang Diduga Pengedar Narkoba
"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Pasbar guna pemeriksaan lebih lanjut dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Defrizal. [pkt]