Padang, Padangkita.com – Sebuah rumah di Ikua Koto, Koto Tangah, Kota Padang dijadikan sebagai tempat hiburan live music dan karaoke. Akibatnya, warga yang tinggal di sekitar menjadi terganggu.
Menyikapi keluhan warga, Satpol PP Kota Padang memberikan peringatan keras kepada pemilik rumah itu, Jumat (17/9/2021) malam.
Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan kegiatan menggelar live music atau karaoke tersebut dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Terlebih rumah tersebut berdampingan dengan Kompleks Perumahan Lumin Park, kawasan Ikur Panjang Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah.
"Dari pantauan petugas, kegiatan live music menimbulkan keresahan masyarakat sekitar dan juga di sana ada kegiatan minum-minuman tuak," jelas Alfiadi, Sabtu (18/9/2021).
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Padang, Syafnion yang langsung turun ke lokasi meminta pemilik rumah agar tidak lagi melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat setempat.
Jika peringatan tidak diindahkan, maka Satpol PP Padang akan mengambil langkah tegas dengan menyita sound system serta memberikan sanksi kepada pemilik rumah tersebut.
Alfiadi menyebutkan, Satpol PP selalu aktif melakukan pengawasan dengan berpatroli ke wilayah-wilayah yang kerap dinilai meresahkan warga.
Baca juga: Besok PPKM Level 4 Berakhir, Kasus Harian Covid-19 di Padang Bertambah 16 Orang
"Kita selalu berupaya untuk menciptakan kenyamanan, ketenteraman dan keamanan setiap warga yang ada di Kota Padang," ujar Alfiadi. (*/pkt)