Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menemukan sejumlah bukti dugaan pencurian arus listrik ketika penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pantai Padang, Senin (9/5/2022).
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Edrian Edward mengungkapkan, petugas menemukan sambungan liar dari listrik yang diduga dimanfaatkan pedagang dari tiang-tiang dan yang ada di pinggir trotoar yang ada di sana.
"Kita temukan adanya pencurian arus listrik dan kita lakukan langsung pemotongan kabel. Kabel tersebut dan semua alat instalasinya kita amankan ke Mako, sebagai barang bukti, dan hal tersebut sangat berisiko dan membahayakan," ungkapnya.
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban dengan membongkar sejumlah lapak PKL yang masih membandel di sepanjang Pantai Padang.
Pada penertiban ini Satpol PP dibantu langsung oleh tim gabungan lain dari SK4, TNI-Polri dan Dinas Pariwisata Kota Padang.
Bersama tim gabungan tersebut Satpol PP melakukan penertiban bersih-bersih bibir pantai dari bangunan liar milik PKL.
Edrian Edward mengatakan penertiban terpal dan lapak-lapak PKL yang dilakukan ini guna memastikan kembali, agar tidak ada PKL yang menempati lokasi di bibir pantai untuk berjualan.
Sesuai dengan Perda No. 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, tidak boleh PKL mengunakan trotoar, badan jalan, bibir panti dan fasilitas umum lainnya untuk berjualan.
"Semua yang kita dapati adanya lapak-lapak milik PKL, kita bantu untuk memindahkan dan ada juga yang kita bawa ke Mako," ungkap Edrian Edwar.
Ia menjelaskan pengawasan dan penertiban tersebut, dilakukan di sepanjang Jalan Samudra, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang atau sepanjang Pantai Padang.
"Sepanjang Jalan Samudra ini kita intens melakukan pengawasan dan penataan terhadap PKL, secara administrasi semua telah kita jalankan, agar dalam melakukan penertiban sesuai aturan," jelasnya.
Pihaknya berharap semua PKL yang berjualan baik di badan jalan atau trotoar jalan, dan bibir pantai untuk tidak lagi berjualan, karena melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005.
Baca juga: Lebaran Usai, Satpol PP Sapu Puing-puing Beserta Lapak PKL di Pantai Padang
"Kita sangat berharap kerja sama semua pihak dalam melakukan penataan pantai yang sudah indah dan tacelak ini,” ujarnya. [*/pkt]