Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita sejumlah peralatan dan perangkat komputer salah satu Warung Internet (Warnet) di Kota Padang, Minggu (26/4/2020) dini hari.
Pasalnya, warnet bernama RNB yang berlokasi di Jalan S. Parman No 97. Kecamatan Padang Utara tersebut tidak mengindahkan aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang warnet beroperasi.
Kepala Satpol PP Padang Alfiadi menyebut, penyitaan peralatan dan perangkat komputer tersebut sesuai dengan dengan Perda dan Perwako tentang pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran virus corona.
Dijelaskan, saat petugas menghampiri warnet tersebut, para remaja tengah bermain internet tersebut segera berhamburan keluar warnet.
"Mereka yang lagi asik main game kita ingatkan dan kita suruh pulang. Kita juga menyita dan mengamankan peralatan warnet tersebut," ujar Alfiadi, dilansir dari Infopublik, Senin (26/4/2020).
Lebih lanjut, ia menyebut, pemilik warnet tersebut pun diberi surat diberikan surat pemanggilan untuk datang ke Mako Satpol PP Padang untuk dimintai keterangan.
Alfiadi pun kembali mengimbau para pelaku usaha tempat hiburan, wisata dan permainan anak di Kota Padang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan tersebut mewajibkan tempat hiburan, wisata dan permainan anak ditutup sementara, guna memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang.
"Pemerintah Kota Padang terus berupaya dengan segala hal melakukan pencegahan, jadi diharapkan kerja sama semua elemen dan masyarakat Kota Padang untuk mematuhinya," ujarnya.
"Jadi kita minta pelaku usaha dapat mematuhi aturan tersebut," tambahnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan. [*/try]