Satpol PP Pasbar Bubarkan Hiburan Malam dan Intensifkan Sosialisasi PPKM Level 3

Simpang Empat, Padangkita.com - Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) membubarkan hiburan masyarakat yang berlangsung malam hari.

Plt Kepala Satpol PP Pasbar, Saparuddin didampingi Kabid TUTM Handoko dan Kalaksa BPBD saat menegur tuan rumah pesta pernikahan yang mengadakan hiburan malam. [Foto: Romi/Padangkita.com]

Simpang Empat, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) membubarkan hiburan masyarakat yang berlangsung malam hari. Baik itu hiburan pada resepsi pernikahan ataupun kegiatan lainnya.

"Benar. Kita lakukan secara persuasif terhadap tuan rumah yang melaksanakan resepsi pesta pernikahan. Hiburan seperti orgen tunggal atau live music itu bisa menimbulkan kerumunan yang tentu melanggar protokol kesehatan Covid-19," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Pol PP Pasbar, Saparuddin kepada Padangkita.com, Senin (23/8/2021).

Tindakan itu menurut Saparuddin sekaligus sebagai sosialisasi kepada masyarakat bahwa sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang berlaku di Pasbar, maka mulai tanggal 1 September 2021 resepsi pesta pernikahan untuk sementara tidak boleh diadakan.

"Sesuai surat edaran Bupati Pasaman Barat mengenai PPKM level 3, maka untuk ini kita beritahukan kepada masyarakat bahwa mulai 1 September 2021 mendatang, resepsi pesta pernikahan untuk sementara tidak dapat dilaksanakan. Hal itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mematuhi surat edaran Bupati tersebut. Sebab, tujuannya gara upaya memutus penyebaran Covid-19 bisa berjalan maksimal.

"Kita juga berharap kerja sama dari seluruh pihak, tanpa terkecuali masyarakat dan tokoh agama. Mari kita berikan pemahaman kepada keluarga dan teman-teman kita untuk mematuhi protokol kesehatan," imbuhnya.

Selain itu, kepada para pedagang kuliner juga diimbau untuk mengindahkan imbauan tersebut. Pedagang makanan hanya diperbolehkan melayani pembeli makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB, setelah itu pelayanan hanya dengan sistem bungkus atau pesanan dibawa pulang.

"Untuk menghindari terjadinya kerumunan di lokasi tempat kuliner, maka disarankan kepara pedagang untuk menyampaikan kepada pembelinya bahwa hanya melayani sistem pesan dan kemudian dibawa pulang," ucapnya.

Adapun lokasi jajanan kuliner yang dimaksud seperti rumah makan, kafe, pedagang kaki lima di seputaran Jalur 32, serta tempat-tempat lainnya seperti warung-warung kopi di tengah-tengah masyarakat.

Baca juga: Evaluasi PPKM, Pesta Pernikahan di Pasaman Barat Dilarang Mulai 1 September 2021

"Mari untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, menjaga jarak serta mengurangi mobilitas," pungkasnya. [pkt]

Baca Juga

Lantik Bupati-Wakil Bupati Pasbar, Gubernur Mahyeldi Ingatkan soal Pentingnya Kekompakan
Lantik Bupati-Wakil Bupati Pasbar, Gubernur Mahyeldi Ingatkan soal Pentingnya Kekompakan
Selasa Pagi, Gubernur akan Melantik Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Periode 2025-2030
Selasa Pagi, Gubernur akan Melantik Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Periode 2025-2030
Safari Ramadan di Pasaman Barat, Wagub Vasko Serahkan Bantuan untuk Masjid dan Bedah Rumah
Safari Ramadan di Pasaman Barat, Wagub Vasko Serahkan Bantuan untuk Masjid dan Bedah Rumah
Polres Pasaman Barat Amankan Pengedar Sabu-Sabu, 54 Paket Sedang dan 1 Paket Kecil Disita
Polres Pasaman Barat Amankan Pengedar Sabu-Sabu, 54 Paket Sedang dan 1 Paket Kecil Disita
Wagub Vasko Naik Sepeda Motor Lewati Jalan Sempit Demi Temui Warga Terpencil di Pasaman
Wagub Vasko Naik Sepeda Motor Lewati Jalan Sempit Demi Temui Warga Terpencil di Pasaman
Polda Sumbar dan Polsek Kinali Ringkus Pengedar Ganja Siap Edar, Kejar-kejaran Dramatis Warnai Penangkapan
Polda Sumbar dan Polsek Kinali Ringkus Pengedar Ganja Siap Edar, Kejar-kejaran Dramatis Warnai Penangkapan