Padang, Padangkita.com - Dituding meresahkan masyarakat, Satpol PP Kota Padang menutup salah satu praktek spa dan massage, yang beralamat di kawasan Jalan Lubuk Bayu, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo.
Dugaannya, spa dan pijat refleksi tersebut dalam beroperasi telah melanggar Perda No.11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta beroperasi tidak sesuai izinnya.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D), Bambang Suprianto, mengatakan bahwa sebelum penutupan ini dilakukan, pihak pengelola telah diingatkan agar melakukan kegiatan sesuai aturan, namun dalam praktek, si pengelola tidak mengindahkan pemberitahuan, bahkan juga melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat.
"Sesuai aturan, terpaksa tempat ini kita tutup karena telah melanggar aturan di Kota Padang," terang Bambang, saat penutupan, Senin (4/4/2022) lalu.
Sementara itu, Kepala Satuan Kasat Pol PP Padang, menegaskan, apapun kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, seperti kegiatan salon hanya sebagai kedok untuk kegiatan plus plus, yang meresahkan masyarakat, tentu perlu dilakukan penertiban guna jangan sampai terganggunya trantibum.
Baca Juga: Razia Salon dan Panti Pijat di Padang, 16 Wanita dan 3 Laki-laki Diamankan
"Pijat plus plus yang berkedok salon akan terus kita tertibkan," jelas Mursalim. [fru/isr]