Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang mendirikan lapak di fasilitas umum (fasum).
Kali ini, lima lapak PKL di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, dibongkar paksa pada Kamis (17/10/2024).
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
"Kami sudah beberapa kali memberikan peringatan kepada PKL yang berjualan di kawasan tersebut, namun mereka tetap membandel," ujarnya.
Menurut Chandra, para PKL yang ditertibkan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dengan mendirikan lapak di trotoar dan badan jalan, mereka telah mengganggu ketertiban umum dan hak pejalan kaki serta pengendara.
"Tindakan tegas ini perlu dilakukan untuk menegakkan aturan dan menciptakan ketertiban di Kota Padang," tegas Chandra.
Sebagai tindak lanjut dari penertiban ini, Satpol PP Padang telah memanggil para PKL yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Chandra.
Lebih lanjut ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan Kota Padang yang bersih, rapi, dan tertata," ujar Chandra.
Chandra menegaskan bahwa Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin untuk menjaga ketertiban umum di Kota Padang.
Baca Juga: Kericuhan Pecah Saat Penertiban PKL Pantai Padang, Petugas Diserang Senjata Tajam
"Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menciptakan lingkungan yang nyaman bagi seluruh warga," pungkasnya. [*/hdp]