Padang, Padangkita.com - Menanggapi keresahan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap warung makan yang masih beroperasi saat tengah harimau di bulan Ramadan.
Bersama Tim SK 4 dan Dinas Perdagangan, petugas melakukan penertiban terhadap warung yang berada di Jalan Pasar Raya Baru, Kelurahan Kampung Jawa Dalam, Kecamatan Padang Barat, Selasa (11/4/2023).
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang Rozaldi mengatakan dalam penertiban tersebut tim gabungan memberikan peringatan secara humanis.
"Kita beri peringatan agar tidak lagi menyediakan atau memfasilitasi orang yang tidak berpuasa makan saat siang hari, karena perbuatan tersebut telah menyalahi Surat Edaran Wali Kota tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadhan 1444H /2023," terangnya.
Dirinya mengingatkan pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya, bahwa jam operasional mulai pukul 16.00 Wib dan tetap menerapkan prokes di lokasi usaha pada saat beroperasi.
"Kedatangan kita tersebut menyikapi laporan dari masyarakat tentang adanya warung makan yang menerima pelanggan pada siang hari di bulan Ramadhan, tentu hal ini dapat mengganggu ketertiban umum. Dalam penertiban tersebut kita telah amankan peralatan masak dari tiga tempat warung makan," sambungnya.
ia menambahkan, pengawasan terhadap warung makan ini akan terus dilakukan setiap harinya selama bulan ramadan.
"Untuk warung makan yang telah kita tertibkan ini, proses selanjutnya kita serahkan kepada PPNS," ujarnya.
Baca Juga : Polda Sumbar Ingatkan Warga, Waspada Peredaran Uang Palsu Selama Ramadan
Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik rumah makan dan sejenisnya, agar mematuhi aturan yang telah ada, hal ini bertujuan demi terjaganya kenyamanan bagi umat muslim yang tengah melaksanakan ibadah puasa. [*/hdp]