Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan ratusan baliho dan spanduk yang dipasang oleh partai politik, calon legislatif (caleg), dan iklan serta reklame di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan. Penertiban ini dilakukan pada Minggu (25/12/2023) malam.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid) Tibum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti adanya baliho atau spanduk yang berlebihan dan tidak tertib di sepanjang jalan-jalan di Kota Padang.
"Ratusan baliho dan spanduk tersebut dipasang dan ditempel di fasilitas umum, seperti tiang listrik, tiang telepon, dan pohon-pohon. Selain melanggar aturan, hal ini juga merusak keindahan wajah Kota Padang," ujar Rozaldi, Senin (26/12/2023).
Menurut Rozaldi, pemasangan baliho dan spanduk tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Fasilitas Umum.
Perda tersebut mengatur tentang kriteria, lokasi, ukuran, dan waktu pemasangan alat peraga kampanye (APK) atau iklan dan reklame.
"Kami mengimbau kepada semua pihak yang berkontestasi, baik di pemilihan legislatif, pemilihan presiden, maupun promosi produk dan hal lainnya, untuk mematuhi aturan yang ada. Jangan sampai pemasangan baliho dan spanduk mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," tutur Rozaldi.
Baca Juga: Satpol PP Padang Tertibkan Spanduk Bacaleg di Pohon dan Tiang Listrik
Rozaldi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban setiap hari sampai semua baliho dan spanduk yang melanggar aturan diturunkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga Kota Padang tetap tertib, indah, dan bersih. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News