Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di perempatan lampu merah kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Rabu (6/3/2024).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa kegiatan PMKS di perempatan lampu merah telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kami bergerak cepat ke lokasi dan menemukan empat orang yang beraktivitas di perempatan lampu merah tersebut. Saat ini, mereka semua telah ditertibkan," jelas Chandra.
Lebih lanjut, Chandra menjelaskan bahwa keempat orang tersebut terdiri dari satu orang pedagang asongan dan tiga orang pengemis.
"Setelah didata, mereka akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," tambahnya.
Chandra juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk tidak memberikan apapun kepada PMKS di perempatan lampu merah atau U-turn jalan.
Baca Juga: Sat Pol PP Amankan 4 Orang Anak Jalanan di Perempatan Balai Baru Padang
"Kami harap masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di U-turn jalan maupun di perempatan lampu merah karena sangat membahayakan pengguna jalan dan diri sendiri. Selain itu, kami mohon kepada masyarakat untuk tidak memberi dalam bentuk apapun kepada PMKS yang beraktivitas di tempat-tempat tersebut," harap Chandra. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News