Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang membandel di kawasan Pantai Cimpago.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (17/9/2024) siang, petugas berhasil mengamankan puluhan kursi dan meja yang diletakkan secara sembarangan di trotoar.
"Kami sudah berkali-kali mengingatkan para PKL untuk tidak berjualan di kawasan ini dan memanfaatkan pasar kuliner yang telah disediakan. Namun, mereka masih saja melanggar aturan," tegas Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.
Barang bukti yang diamankan berupa 89 unit kursi plastik, 19 unit meja plastik, enam unit meja kayu, satu payung, dan satu kursi kayu panjang. Semua barang bukti ini kini diamankan di kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
Menurut Eka, keberadaan PKL di trotoar Pantai Cimpago sangat mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota. Selain itu, hal ini juga dapat membahayakan pejalan kaki.
"Trotoar itu kan untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan. Dengan adanya kursi dan meja yang diletakkan di sana, tentu saja mengganggu kenyamanan masyarakat," ujarnya.
Satpol PP mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para PKL, untuk selalu mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
Baca Juga: Lakukan Penertiban PKL di Batu Grib, Rombongan Satpol PP Padang Dilempari Batu
"Kami akan terus melakukan penertiban terhadap siapa pun yang melanggar aturan. Mari kita bersama-sama menjaga keindahan dan ketertiban kota Padang," ajak Eka. [*/hdp]