Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang membandel. Kali ini, kawasan Tabing menjadi sasaran operasi pada Kamis (22/8/2024)
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil karena banyak PKL yang masih berjualan di badan jalan dan fasilitas umum, sehingga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Penertiban ini dilakukan secara rutin untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Padang," ujar Chandra.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik PKL yang membandel, seperti gerobak, etalase, meja, kursi, dan terpal.
Barang-barang ini kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap PKL yang melanggar aturan. Tujuannya agar mereka sadar dan tidak mengulangi perbuatannya," tegas Chandra.
Selain di kawasan Tabing, Satpol PP juga menerima laporan dari masyarakat mengenai PKL yang berjualan di Jalan Bundo Kanduang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan menertibkan lapak-lapak yang mengganggu akses masyarakat.
Chandra berharap dengan adanya penertiban ini, para PKL dapat lebih tertib dan berjualan di tempat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Satpol PP Padang Tertibkan PKL Liar, Kota Lebih Tertib dan Indah
"Kami tidak melarang masyarakat untuk berdagang, tetapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya. [*/hdp]