Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan pada Senin (12/8/2024).
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban umum, mengurangi kemacetan lalu lintas, dan memastikan estetika kota tetap terjaga.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan karena para PKL yang berjualan di tempat yang tidak seharusnya telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kami ingin menegaskan bahwa berjualan di atas trotoar dan badan jalan itu tidak diperbolehkan. Selain mengganggu pejalan kaki dan pengendara, juga dapat merusak infrastruktur kota," tegas Chandra, Selasa (13/8/2024).
Dalam operasi penertiban yang dilakukan, petugas Satpol PP menyasar beberapa lokasi strategis di Kota Padang, seperti Jalan Sudirman, Jalan Alang Laweh, Jalan Sawahan, dan kawasan Seberang Padang.
Petugas tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga mengamankan sejumlah peralatan dagang milik PKL yang melanggar aturan, seperti kursi, meja, tabung gas, dan tenda.
Chandra berharap, melalui tindakan tegas ini, para PKL dapat lebih sadar dan tertib dalam berjualan.
"Mari kita jaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban umum di lokasi kita berjualan. Jangan gunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, karena itu melanggar Perda di Kota Padang," ajaknya.
Upaya penertiban PKL liar ini merupakan salah satu langkah konkrit Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan kota yang bersih, tertib, dan indah.
Baca Juga: Satpol PP Padang Kembali Tertibkan PKL Nakal di Depan Kampus UPI
Dengan trotoar dan badan jalan yang bebas dari pedagang kaki lima, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan bagi pejalan kaki dan pengendara, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. [*/hdp]