Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar.
Penertiban kali ini menyasar kawasan Padang Timur serta beberapa area lain pada Senin (7/7/2025).
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP Padang, Okta Purama. Petugas menyisir sejumlah lokasi strategis, termasuk Jalan Tarandam, Jalan Aru, dan Jalan Sawahan.
Dalam penertiban ini, puluhan meja, kursi, dan tenda milik PKL yang didirikan di fasilitas umum berhasil ditertibkan. Tidak hanya lapak fisik, petugas juga mengamankan enam unit sepeda motor yang telah dimodifikasi secara khusus untuk berjualan minuman kopi. Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang untuk proses lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah kota untuk menjaga keindahan dan ketertiban di Kota Padang.
Langkah ini juga sejalan dengan penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan fasilitas publik untuk kegiatan perdagangan yang mengganggu akses dan estetika kota.
Chandra kembali mengimbau kepada seluruh pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
"Mari bersama kita jaga keindahan dan patuhi peraturan sehingga ketertiban untuk kepentingan masyarakat umum dapat dicapai," tegasnya, menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan kota yang nyaman dan teratur bagi semua.
Baca Juga: Tolak Penertiban, PKL Muaro Lasak Beri Perlawanan terhadap Satpol PP Padang
Penertiban serupa akan terus digencarkan di berbagai titik rawan pelanggaran Perda demi mewujudkan Padang sebagai kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi warga maupun pengunjung. [*/hdp]