Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL), Jumat (7/1/2021).
PKL yang ditertibkan berada di sepanjang jalan depan Tempat Pemakaman Umum Tunggul Hitam, dan kawasan Bundaran Air Mancur Pasar Raya Padang.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, penertiban dilakukan karena PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat karena berjualan tidak pada tempatnya.
Satpol PP Padang, tutur dia, akan terus melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar Perda di Kota Padang secara bertahap.
"Kita akan menertibkan secara terus-menerus pelanggar seperti PKL yang memakai fasilitas umum dan fasilitas sosial, untuk menjaga keindahan dan menjaga ketertiban, guna mengembalikan fasilitas tersebut ke fungsi seharusnya," ungkap Mursalim.
Lebih lanjut, dia berharap kepada PKL agar menaati aturan yang ada.
Baca Juga: Pasangan Diduga Berbuat Mesum di Atom Center Terjaring Patroli Satpol PP Padang
"Kita imbau kepada masyarakat Kota Padang, jika ingin berjualan, janganlah menggunakan fasilitas umum sebab itu diperuntukan untuk masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan pribadi atau perorangan," ucapnya. [*/fru]