Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan lapak-lapak PKL yang berjualan di badan jalan di Kawasan Kecamatan Pauh, pada Rabu (8/5/2023).
Penertiban ini dilakukan karena para pedagang tersebut melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Jelas para pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujar Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.
Sebelum dilakukan penertiban, pihak kecamatan dan kelurahan telah memberikan teguran lisan dan tulisan, bahkan surat peringatan 1, 2, dan 3 kepada para pedagang.
"Namun, para pedagang tetap melanggar aturan dengan berjualan di badan jalan yang mengganggu arus lalu lintas," jelas Chandra.
Saat penertiban berlangsung, para PKL meninggalkan lapak-lapak mereka.
"Sebanyak enam unit lapak PKL kita bawa ke Mako sebagai barang bukti, dan satu Bangunan Liar (Bangli) kita bongkar di lokasi tersebut," ungkap Chandra.
Chandra menegaskan bahwa Satpol PP tidak melarang masyarakat untuk berjualan dan mencari rezeki.
"Tetapi, berjualanlah di tempat yang tidak melanggar aturan," tegasnya.
Baca Juga: Satpol PP Padang Tertibkan Belasan Lapak PKL di Kawasan Koto Tangah
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan Kota Padang dengan mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) sebagaimana mestinya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News