Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel.
Kali ini, petugas menyasar PKL yang berjualan di atas trotoar Jalan Khatib Sulaiman, Senin (28/10/2024) dini hari.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Sudah berkali-kali kami ingatkan kepada para pedagang agar tidak berjualan di trotoar. Namun, karena peringatan tersebut tidak diindahkan, maka kami terpaksa mengambil tindakan tegas," tegas Chandra.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti milik para PKL, seperti meja, kursi, dan aki.
Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dijadikan barang bukti.
"Para pedagang yang terjaring razia ini akan kami proses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera," tambah Chandra.
Chandra juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak memanfaatkan trotoar dan badan jalan untuk berjualan.
Pasalnya, tindakan tersebut selain melanggar Perda, juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan, terutama bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
"Trotoar dan badan jalan adalah fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Mari kita sama-sama menjaga ketertiban dan keindahan kota Padang," ajak Chandra. [*/hdp]