Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Aia Pacah Koto Tangah yang Gunakan Bahu Jalan

Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Aia Pacah Koto Tangah yang Gunakan Bahu Jalan

Personel Satpol PP Padang mendatangi pengepul barang bekas yang menggunakan fasum untuk dilakukan penertiban. [Foto: Pol PP Padang]

Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pengepul barang bekas di kawasan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, pada hari Rabu (12/6/2024).

Penertiban ini dilakukan karena pemilik lapak barang bekas di Jalan By Pass KM 16 tersebut telah melanggar aturan dan membahayakan masyarakat.

Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa pengepul barang bekas tersebut menggunakan bahu jalan sebagai tempat menumpuk barangnya.

Hal ini melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain itu, tumpukan barang bekas di bahu jalan juga dapat merusak estetika kota dan membahayakan pengguna jalan.

"Pengepul barang bekas tersebut sudah sering diberikan himbauan dan teguran oleh pihak Kelurahan Aia Pacah, Kasi Trantib, dan Satpol PP BKO Kecamatan Koto Tangah. Namun, mereka tidak mengindahkan peringatan tersebut," ujar Chandra, Kamis (13/6/2024).

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satpol PP Padang bersama BKO Kecamatan Koto Tangah langsung turun ke lokasi.

Petugas memberikan teguran secara persuasif dan meminta pemilik lapak untuk membersihkan dan merapikan tumpukan barang bekas di bahu jalan.

"Kami juga mengamankan satu unit timbangan dan memberikan surat panggilan kepada pemilik lapak untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," jelas Chandra.

"Kami menghimbau agar pemilik lapak merapikan sendiri barang bekasnya. Jika tidak diindahkan, maka kami akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan," sambungnya.

Chandra juga menghimbau masyarakat Kota Padang untuk mematuhi aturan dan menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayahnya.

"Siapa lagi yang akan menjaga Kota kita ini kalau tidak kita bersama?. Jika ada dugaan pelanggaran yang ditemui, silahkan laporkan ke kami melalui Telfon ke PCC 112 atau langsung ke Mako Satpol PP Padang," ujarnya.

Baca Juga: Satpol PP Padang Amankan Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Jalan Jati

Chandra berharap dengan penertiban ini, masyarakat akan lebih tertib dan Kota Padang menjadi lebih bersih, indah, dan nyaman. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Satpol PP Padang Amankan 5 Pasangan Diduga Ilegal di Kos-kosan
Satpol PP Padang Amankan 5 Pasangan Diduga Ilegal di Kos-kosan
Tim Reaksi Cepat Satlinmas Padang Siap Sigap Hadapi Bencana dan Keadaan Darurat
Tim Reaksi Cepat Satlinmas Padang Siap Sigap Hadapi Bencana dan Keadaan Darurat
Satpol PP Padang Amankan Lima Remaja Diduga Kumpul Kebo di Kos-kosan
Satpol PP Padang Amankan Lima Remaja Diduga Kumpul Kebo di Kos-kosan
Satpol PP Tertibkan 5 Pelanggar Larangan Buang Sampah di Parupuak Tabiang
Satpol PP Tertibkan 5 Pelanggar Larangan Buang Sampah di Parupuak Tabiang
Satpol PP Padang Amankan Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Jalan Jati
Satpol PP Padang Amankan Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Jalan Jati
Satpol PP Padang Amankan Pasangan Bukan Suami Istri di Penginapan dan Kawasan Masjid Al Hakim
Satpol PP Padang Amankan Pasangan Bukan Suami Istri di Penginapan dan Kawasan Masjid Al Hakim