Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum.
Kali ini, penertiban menyasar pengepul barang bekas yang menggunakan bahu jalan di kawasan Kalawi, Kecamatan Kuranji, dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang meninggalkan gerobaknya di fasilitas umum di depan kantor Balai Kota Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Rabu (22/1/2025).
Penertiban di kawasan Kalawi dilakukan karena pengepul barang bekas tersebut telah berulang kali diimbau dan ditegur oleh pihak kelurahan, Kasi Trantib, dan Satpol PP BKO Kecamatan Kuranji, namun tidak diindahkan.
Kasi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa penumpukan barang bekas di bahu jalan mengganggu estetika kota dan kebersihan lingkungan.
“Pengepul barang bekas tersebut menggunakan bahu jalan sebagai sarana menumpuk barangnya, jika dibiarkan tentu dapat merusak estetika Kota ataupun kebersihan lingkungan setempat. Selain itu, pengepul tersebut juga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Eka.
Penertiban ini berawal dari laporan masyarakat sekitar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Padang bersama BKO Kecamatan Kuranji mendatangi lokasi dan memberikan teguran persuasif kepada pemilik lapak, serta meminta mereka untuk segera membersihkan dan merapikan tumpukan barang bekas.
“Kita amankan satu unit timbangan dan pemilik kita berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kita juga mengimbau agar pemilik merapikan sendiri barang bekas miliknya, jika tidak diindahkan maka kita akan lakukan tindakan tegas sesuai aturan,” tegas Eka.
Selain penertiban di Kalawi, Satpol PP juga melakukan pengawasan di kawasan depan kantor Balai Kota Air Pacah. Di lokasi ini, petugas mengamankan gerobak milik PKL yang ditinggalkan di atas fasilitas umum.
“Kami tidak melarang masyarakat berjualan, yang kami larang berjualan di atas trotoar dan badan jalan, karena sudah merampas hak-hak pejalan kaki dan haknya saudara kita disabilitas. Maka kami berharap, masyarakat agar bisa memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” harap Eka.
Eka juga menyampaikan harapannya agar masyarakat Kota Padang mematuhi aturan yang berlaku dan turut menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Baca Juga: Pagi Buta, Tempat Pengepul Barang Bekas di Padang Terbakar
“Siapa lagi yang akan menjaga kota kita ini kalau tidak kita bersama. Kami berharap kepada masyarakat Kota Padang untuk tetap mematuhi aturan yang telah ditentukan, guna menjadikan Kota Padang menjadi kota yang ‘BERIMAN’ (Bersih, Indah, dan Nyaman),” tutur Eka. [*/hdp]