Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang membandel, Rabu (4/1/2023).
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengungkapkan, dalam giat tersebut setidaknya ada lima lapak pedagang yang ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum di Kawasan Simpang Haru, Padang.
"Penertiban kita lakukan secara persuasif dan humanis dengan tujuan, untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya." terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam penertiban tersebut sebanyak empat lapak diletakkan yang berada di badan jalan pihaknya bantu untuk dipindahkan ketempat yang tidak melanggar,
"Satu lapak lagi kita bantu bersama pemilik untuk membongkarnya. Lapak tersebut diletakkan pemilik diatas trotoar dan menghambat akses jalan masyarakat," sambungnya.
Ia mengatakan bahwa sebelum penertiban, pihak Kecamatan dan pihak Kelurahan yang di back up Satpol PP, telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan mengingatkan pemilik untuk lebih tertib.
"Semua yang ditertibkan, sudah kita berikan surat peringatan hingga surat perintah bongkar sendiri, Alhamdulillah penertiban bersama pemilik lapak berjalan kondusif dan lancar. Namun ada juga satu pemilik lapak berjanji akan bongkar sendiri dan sudah kita berikan surat, jika tiga hari ke depan belum juga dibongkar tentu kita bantu," terangnya.
Dirinya berharap, usai dilakukannya penertiban ini, tentu tidak ada lagi pedagang yang melanggar, agar kawasan simpang haru bisa kembali indah, tertib dan rapi.
Baca Juga : Puluhan Botol Minuman Beralkohol dan Sejumlah Wanita Diamankan Satpol PP Padang
"Semoga pedagang kawasan ini tidak ada lagi yang melanggar Perda dan masyarakat umum lainnya juga bisa menikmati keindahan, kenyamanan dan kebersihan di kawasan Simpang Haru," harapnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News