Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga ketertiban umum.
Pada Minggu (15/06/2025) dini hari, Satpol PP melakukan operasi pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas karaoke di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, yang dinilai mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa operasi penertiban ini merupakan respons cepat atas laporan dan keluhan masyarakat kepada Pemko Padang.
Keluhan tersebut terkait gangguan kebisingan dan aktivitas yang dianggap tidak sesuai dengan norma lingkungan, mengingat lokasi usaha berdekatan dengan masjid dan area permukiman warga.
"Ada warung yang hampir setiap malam melaksanakan hiburan karaoke menggunakan alat musik yang bunyinya sangat keras. Warung tersebut terbuka dan aktivitasnya sudah mengganggu Ketenteraman dan Ketertiban Umum, itu yang dilaporkan warga," ujar Chandra.
Chandra Eka Putra menegaskan bahwa tindakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keharmonisan lingkungan.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengelola usaha hiburan untuk memperhatikan lokasi dan dampak aktivitas mereka terhadap masyarakat sekitar serta mengurus izin jika memang digunakan untuk warung karaoke," tutur Chandra.
Dari lokasi operasi, Satpol PP berhasil mengamankan sejumlah peralatan sound system, yaitu dua unit amplifier, dua unit speaker, serta satu unit stand mikrofon yang digunakan untuk aktivitas karaoke ilegal tersebut.
"Peralatan yang diamankan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Pihak pengelola juga telah diberikan peringatan dan arahan untuk mematuhi ketentuan yang mengatur aktivitas usaha hiburan," terang Kasat Pol PP Kota Padang.
Selain penindakan, Chandra juga mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum di wilayahnya masing-masing.
"Jika masyarakat menemukan hal serupa, silakan melaporkan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum melalui saluran resmi Pemko Padang, yakni Padang Command Center 112. Kami ajak masyarakat untuk ikut mendukung upaya penegakan peraturan daerah demi terciptanya lingkungan yang kondusif, serta ikut berpartisipasi aktif dalam menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat," harapnya.
Operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai wilayah Kota Padang untuk memastikan pelaksanaan peraturan daerah berjalan dengan baik dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
Baca Juga: Meresahkan, Pemilik Pondok Baremoh di Pantai Pasir Jambak dapat Teguran
Ini menunjukkan komitmen Satpol PP Padang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya. [*/hdp]