Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan ratusan iklan liar yang dipasang di pohon dan tiang listrik di seputaran kota.
Penertiban dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
Pemasangan iklan liar di pohon dan tiang listrik melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selain itu, pemasangan iklan liar juga dapat berdampak negatif, seperti merusak keindahan kota, mengganggu pertumbuhan pohon, dan membahayakan pengguna jalan.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kota Padang mencabut dan membuang ratusan iklan liar.
Iklan-iklan tersebut dipasang di berbagai lokasi, seperti di jalan raya, taman, dan fasilitas umum lainnya.
"Pemasangan iklan liar di pohon dan tiang listrik ini tidak hanya merusak keindahan kota, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan," ujar Kabid Tibumtranmas Satpol PP, Rozaldi Rosman.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memasang iklan di pohon dan tiang listrik atau di fasilitas umum lainnya yang tidak diperuntukan untuk itu.
"Mari pasanglah iklan di tempat-tempat yang memang diperuntukan untuk itu, agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum nantinya di Kota Padang," harapnya.
Untuk mencegah terjadinya pemasangan iklan liar di masa depan, Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan patroli dan pengawasan.
Baca Juga: Satpol PP Kota Padang Bongkar Bangli di Padang Timur
"Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga," pungkasnya. [*/hdp]
Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.