Padang, Padangkita.com – Belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) di berbagai lokasi di Kota Padang ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (2/7/2025).
Penertiban ini dilakukan karena para pedagang tidak mengindahkan aturan yang berlaku terkait penggunaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa penertiban difokuskan pada tiga lokasi utama: Kawasan Jalan Proklamasi, Pasar Raya Barat, dan Kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan.
"Saat kami melakukan pengawasan di Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Selatan, kami masih menemukan pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan dan trotoar. Kami langsung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan lapak-lapak dagangan mereka. Tidak hanya itu, kami juga mengamankan lapak-lapak pedagang penjual buah yang berada di Kawasan Pasar Raya Barat, Kota Padang," kata Eka.
Eka Putra menambahkan, sebelum tindakan penertiban ini dilakukan, para pedagang telah diberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis oleh Satpol PP. Bahkan, bagi pedagang di kawasan Pasar Raya Barat, sudah disediakan tempat berjualan di dalam Gang Berita.
"Karena tidak diindahkan juga, terpaksa kami lakukan tindakan tegas dengan melakukan penertiban. Jelas kegiatan yang dilakukan para pedagang yang berjualan menggunakan fasum dan fasos tersebut melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," tegas Eka Putra.
Lapak-lapak PKL yang ditertibkan tersebut selanjutnya dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP sebagai barang bukti. "Kami akan menyerahkan barang bukti tersebut ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai aturan," tambah Eka Putra, menandakan bahwa proses hukum lebih lanjut akan diterapkan bagi pelanggar.
Pemerintah Kota (Pemko) Padang, melalui Satpol PP, mengimbau kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi menggunakan trotoar serta badan jalan untuk berjualan.
"Kami tidak melarang masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang untuk berjualan, tetapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang, serta mari kita kembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagaimana mestinya," imbau Eka.
Baca Juga: Lakukan Penertiban, Personel Satpol PP Padang Dilempari Batu oleh PKL
Imbauan ini menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga ketertiban kota demi kepentingan bersama. [*/hdp]