Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim gabungan menyita puluhan botol minuman beralkohol di sejumlah lokasi pada Senin malam (18/12/2023).
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan tim SK4.
Tim gabungan memeriksa sejumlah tempat penjual minuman beralkohol (minol) di kawasan Pondok Kecamatan Padang Selatan serta kawasan Kecamatan Padang Utara.
Selain tempat-tempat penjual minuman beralkohol ini, petugas juga melakukan pemeriksaan kepada tempat-tempat hiburan malam yang ada indikasinya menyediakan minol.
Dari hasil pengawasan tersebut, didapati sejumlah tempat hiburan malam belum mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol.
Dalam rangka penindakan dan penertiban terhadap pelanggaran yang dilakukan, petugas mengamankan sejumlah minuman minol sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Sementara pelaku usaha yang belum memiliki izin jual juga dilakukan pemanggilan oleh pihak Satpol PP Padang.
"Karena melakukan pelanggaran, terpaksa minolnya kita amankan dari lokasi tersebut. Ada total 26 botol berbagai merek yang kita amankan sebagai barang bukti, sementara itu bagi pelaku usaha tempat hiburan yang melanggar juga kita lakukan pemanggilan," ungkap Kasat Pol PP Kota Padang melalui Kabid P3D, Rio Ebu, Selasa (19/12/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap pedagang minuman beralkohol harus mengantongi izin.
Baca Juga: Satpol PP dan BNN Awasi Kos-kosan di Padang Jelang Nataru
"Di Kota Padang, aturan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol. Kita lakukan pengawasan sesuai dengan aturan Perda," pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News