Padang, Padangkita.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang gencarkan pengawasan terhadap penginapan, kos-kosan hingga kafe karaoke yang kerap diduga melakukan pelanggaran.
Seperti yang dilakukan para pasukan penegak Perda tersebut di kawasan Jalan Abdul Muiz, Jalan Pulau Karam, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Taruko, Jalan Anak Aia dan kawasan Jalan By Pass Air Pacah pada Minggu (18/6/2023) dini hari.
Sebanyak dua set sound system (mixer) disita personel Satpol PP Padang dari dua kafe karaoke yang berbeda dan juga dua pasangan ilegal dari penginapan yang dilakukan pengawasan.
Kasat Pol PP Padang Mursalim menjelaskan dua kafe karaoke tersebut diduga melakukan pelanggaran dan juga tidak mengantongi izin.
"Penertiban ini merupakan upaya kita menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang." terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya masih menerima laporan adanya penginapan yang menerima tamu bukan pasturi.
"Dari 4 penginapan yang kita lakukan pengawasan tadi, ditemukan 1 tempat yang masih melakukan pelanggaran dan pemilik kita berikan surat panggilan. Untuk pasangan diduga ilegal ini, juga dilakukan pembinaan bersama pihak keluarga di Mako," jelasnya.
Sementara terkait pemilik kafe karaoke yang melanggar juga mendapat panggilan untuk dimintai keterangan dan peringatan.
Ia menjelaskan, pengawasan ini juga sebagai bentuk jawaban keresahan masyarakat terhadap penyakit masyarakat serta hal-hal yang mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga : Gencarkan Penertiban Malam, Satpol PP Padang Amankan 5 Wanita
"Sebagai penegak Perda kami tak henti-hentinya mengimbau kepada pelaku usaha di Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tetap melengkapi izin tempat usahanya. Ini agar terciptanya kota yang aman, tentram dan tertib, serta tidak menimbulkan keresahan bagi warga Kota Padang," pungkasnya. [*/hdp]