Padang, Padangkita.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyisir sejumlah penginapan dan kos-kosan yang berada di kawasan Kampung Jao, Padang Barat, Sabtu (17/6/2023).
Hal tersebut dilakukan dalam rangka penertiban terhadap rumah kos dan penginapan yang ada di Kota Padang.
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, setidaknya ada 3 penginapan yang dilakukan pemeriksaan.
"Giat ini kita lakukan bersama pihak kelurahan, Babin, Babinsa dan juga RT / RW setempat yang melakukan pemeriksaan di setiap kamar," terangnya.
Hingga pemeriksaan selesai, petugas tidak menemukan adanya pasangan ilegal, namun pemilik usaha tetap dipanggil petugas karena adanya indikasi penyalahgunaan aturan.
"Petugas tidak menemukan pasangan lawan jenis dalam satu kamar. Tapi satu laki-laki dan perempuan turut kita amankan untuk dimintai keterangan, karena diduga kamar mereka berdampingan dan mereka diduga berstatus pacaran." sambungnya.
Lebih lanjut ia mengatakan,penertiban yang dilakukan terhadap rumah kos dan penginapan ini sesuai dengan Perda Kota Padang Nomor 23 tahun 2012.
"Sesuai Perda Kota Padang Nomor 23 tahun 2012, kita lakukan pengawasan bersama pihak kelurahan, pemilik usaha didapati melakukan pelanggaran maka turut dipanggil," terang Mursalim.
Untuk itu pihaknya tak bosan mengimbau para pemilik usaha penginapan atau kos-kosan agar bisa lebih mengawasi tamunya agar tidak menimbulkan gangguan.
Baca Juga : Belasan Orang Terjaring dari Sejumlah Tempat Hiburan Malam dan Penginapan di Padang
"Kita minta juga pemilik kos maupun penginapan jangan menyalahi aturan yang ada," pungkasnya. [*/hdp]