Padang, Padangkita.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang selamatkan seorang bayi dari perempatan lampu merah, Jalan Bagindo Aziz Chan, Senin (26/6/2023).
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, bayi tersebut diselamatkan saat anggotanya tengah melakukan pengawasan di perempatan lampu merah Bagindo Aziz Chan.
"Petugas mendapati seorang wanita yang sedang meminta-minta dengan mengendong seorang balita di perempatan lampu merah. Lalu kita bawa ke Dinas Sosial," terangnya.
Lebih lanjut bisa, wanita tersebut berinisial WD, 44 tahun. Dari keterangan yang bersangkutan, anaknya masih berumur 5 bulan, jenis kelamin perempuan.
"Karna perbuatannya tersebut, dirinya melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pasal 10 ayat 1," terang Kasat.
Usai dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, WD bersama bayinya langsung dibawa petugas ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.
"Kita takut terjadi sesuatu pada anaknya, karena masih balita, sekarang kita serahkan pembinaan dan proses salanjutnya kepada Dinas Sosial Kota Padang," jelasnya.
Selain itu, untuk upaya mencegah gangguan Trantibum dan menjegah terjadinya kegiatan meminta-minta di perempatan lampu merah yang sangat membahayakan pengendara dan pengemis, dirinya tidak pernah bosan mengingatkan warga kota padang agar tidak memberikan apapun di perempatan lampu merah.
Baca Juga : Kerap Mencubit Balita Demi Menarik Perhatian, Seorang Pengemis Diamankan Satpol PP Padang
"Jika kita masih memberi di perempatan lampu merah, tentu mereka akan terus berupaya turun ke jalan dan berinovasi dalam mencari belas kasian masyarakat. Maka untuk mencegahnya, butuh kerja sama semua lampisan masyarakat," pungkasnya. [*/hdp]