Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar razia dan pengawasan terhadap sejumlah penginapan di wilayah Kota Padang pada Jumat (30/8/2024) malam.
Langkah ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.
Kasat Pol PP Padang melalui Kabid P3D, Rio Ebu Pratama, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan di beberapa kawasan penginapan, seperti Jalan Bandar Pulau Karam, Jalan Cokrominoto, Jalan Ulak Karang, dan Jalan Belakang Tangsi.
"Tujuan utama kami adalah memastikan semua penginapan beroperasi sesuai dengan izin yang dimiliki dan tidak melanggar peraturan daerah yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, razia ini juga bertujuan untuk mencegah praktik-praktik ilegal seperti prostitusi.
"Kami juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di beberapa penginapan," tambah Rio.
Hasil dari razia tersebut, petugas Satpol PP mengamankan seorang wanita yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi di salah satu penginapan.
Wanita tersebut diduga menggunakan aplikasi kencan online untuk menawarkan jasanya.
"Wanita tersebut kami serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Rio.
Selain mengamankan wanita tersebut, petugas Satpol PP juga mengamankan dua orang wanita yang tengah duduk-duduk di kawasan Batu Grib Masjid Al Hakim hingga larut malam. Keduanya kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Rio menegaskan bahwa razia seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat Kota Padang.
Baca Juga: Razia Izin Penginapan, Satpol PP Padang Temukan Pasangan Ilegal Ngamar
"Kami berharap dengan adanya kegiatan pengawasan seperti ini, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman," pungkasnya. [*/hdp]