Padang, Padangkita.com - Sehubungan dengan laporan masyarakat tentang adanya aktivitas muda-mudi yang tidak senonoh di salah satu penginapan di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pemeriksaan di penginapan tersebut pada Minggu (3/9/2023).
Petugas Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Seksi Bina Potensi Suwondo menemukan lima pasangan muda-mudi yang sedang berduaan di dalam kamar di penginapan tersebut.
"Saat petugas menanyakan surat nikah mereka, pasangan-pasangan tersebut tidak dapat menunjukkannya," ujar Suwondo, Senin (4/9/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, petugas kemudian mengamankan lima pasangan muda-mudi tersebut ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan proses lebih lanjut.
Selain itu, pemilik penginapan juga dipanggil oleh Satpol PP untuk diinterogasi.
"Pemilik penginapan tersebut terancam dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama 6 bulan," pungkasnya.
Sebelumya, Plt Kasat Pol PP Padang Raju Minropa telah mengimbau para pemilik penginapan bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,
"Kami mengimbau kepada para pemilik penginapan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penginapan yang melanggar peraturan.
"Kami mengimbau kepada para pemilik penginapan untuk tidak menerima tamu yang tidak memiliki surat nikah. Jika kedapatan melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," sambungnya.
Raju Minropa juga mengingatkan kepada para pemilik penginapan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di lingkungan penginapan.
Baca Juga: Ditertibkan, PKL di Chatib Sulaiman 'Kucing-kucingan' dengan Satpol PP Padang
"Penginapan harus bersih dan nyaman. Pemilik penginapan juga harus menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan penginapan," pungkasnya. [hdp]
Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.